PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan besar swasta (PBS) di sektor tambang dan perkebunan dalam menjalankan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menegaskan pihaknya mendorong langkah tegas, termasuk penghentian aktivitas perusahaan yang terbukti lalai.
“Kami akan menyikapi dan menjadwalkan pertemuan dengan kementerian terkait mengenai penghentian sejumlah perusahaan pertambangan di Kalteng. Pertemuan ini untuk membahas penyebab sekaligus kewajiban perusahaan, terutama yang sedang diberhentikan,” ujar Bambang Irawan, Jumat 3 Oktober 2025.
Menurutnya, hingga kini banyak perusahaan tidak aktif maupun tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi DAS. Data menunjukkan realisasi rehabilitasi dan reboisasi masih di bawah 30 persen, sedangkan serah terima hanya sekitar 15 persen dari total kewajiban hampir 300 ribu hektare.
“BPDAS harus memaksa perusahaan agar benar-benar menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS dan reboisasi. Kalau tidak, lebih baik aktivitas mereka dihentikan sementara,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Ia menilai perusahaan yang hanya mengejar keuntungan tanpa menjalankan kewajiban lingkungan tidak boleh diberi ruang. “Rehabilitasi DAS sangat penting, bukan hanya untuk penghijauan, tetapi juga mencegah bencana seperti banjir bandang. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” tandasnya.
Komisi II, lanjut Bambang, sepakat mendorong pemerintah pusat maupun daerah mengambil langkah tegas. DPRD juga berkomitmen mengawal persoalan ini dengan langkah nyata.
“Dalam waktu satu bulan, kami akan mempublikasikan daftar perusahaan bandel yang tidak melaksanakan kewajiban reboisasi dan rehabilitasi DAS. Minggu depan kami ke Direktorat PDSARH dan Planologi untuk meminta data lebih lengkap. Publik harus tahu siapa saja perusahaan yang abai,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post