PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan, mendorong agar konflik lahan antara masyarakat Desa Sungai Ringin, Kabupaten Kapuas, dengan PT Archipelago Timur Abadi (ATA) segera diselesaikan. Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung lama ini berpotensi merugikan kedua belah pihak jika terus dibiarkan.
“Sekarang kondisinya, baik pihak perusahaan maupun masyarakat sama-sama menahan diri. Tapi tidak bisa hanya dibiarkan begitu saja. Kalau berlarut-larut, kontraktor bisa rugi, masyarakat juga rugi tenaga dan biaya. Harus ada win-win solution,” tegas Bambang, Kamis 28 Agustus 2025.
Bambang mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu arahan Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, untuk menentukan mekanisme pemanggilan kedua pihak terkait. Dia menilai pendekatan non-formal lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang memerlukan proses administrasi panjang.
“Kalau lewat RDP itu prosesnya lama, banyak surat-menyuratnya. Sementara masalah ini sudah mendesak. Saya lebih setuju ada diskusi non-formal dulu supaya cepat ada titik temu,” ujarnya. Menurut Bambang, inti konflik bermula dari perbedaan klaim ganti rugi lahan. Perusahaan mengklaim telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi sejak 2012, sementara masyarakat menegaskan bahwa kompensasi tersebut hanya mencakup lahan yang sudah digarap saat itu.
“Logikanya jelas. Pada 2012 perusahaan hanya mengganti rugi lahan yang sudah mereka tanami. Lahan yang belum digarap tentu tidak mungkin diganti rugi. Sekarang, ketika perusahaan mau mengembangkan lahan yang belum tergarap, masyarakat menuntut haknya. Di situlah letak masalahnya,” jelas legislator dari Dapil V tersebut.
Komisi II DPRD Kalteng, lanjut Bambang, berkomitmen mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang. Dia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak atas tanah mereka, sementara perusahaan juga berkewajiban menghormati hak-hak tersebut sebelum melakukan ekspansi. “DPRD akan mengawal agar penyelesaian benar-benar memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post