PALANGKA RAYA – Dalam rapat paripurna ke 2 masa sidang I tahun sidang 2024 DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dibahas. Raperda tersebut membahas tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudidaya ikan, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Juru bicara Bapemperda Kuwu Senilawati menjelaskan perlunya kebijakan yang jelas dalam bentuk Peraturan Daerah, untuk mendukung perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan, serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
“Raperda tentang penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dimaksudkan untuk membantu masyarakat dalam upaya menangani dan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang berlawan,” ujar Kuwu, Senin 18 Maret 2024.
Kuwu menyebutkan hal ini bertujuan agar dampaknya tidak meluas dan mengkoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan instansi terkait guna mendapatkan penyelesaian yang damai.
Melalui Raperda ini, diharapkan adanya upaya koordinasi dan kerjasama antara stakeholder yang berbeda, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha untuk mencapai perlindungan hak yang adil dan memberikan jaminan terhadap pembiayaan dalam rangeka perlindungan tersebut. Hal ini tentunya akan membantu memajukan aspek sosial dan ekonomi pada sektor petani, nelayan, pembudidaya ikan, serta mencegah kerugian yang lebih besar pada sengketa dan konflik pertanahan.
DPRD Kalimantan Tengah terus berkomitmen untuk menyongsong perubahan melalui penyusunan Raperda yang dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kerukunan antarstakeholder. Semoga implementasi Raperda ini dapat membawa manfaat positif yang besar untuk Provinsi Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post