PALANGKA RAYA – Jajaran DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk membahas jadwal kegiatan DPRD Kalimantan Tengah Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024.
Ketua DPRD Kalteng, H Wiyatno memimpin rapat tersebut dan mengharapkan semua kegiatan DPRD Kalimantan Tengah dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan selesai tepat waktu.
Selain itu, keesokan harinya akan ada agenda rapat kerja pansus secara internal di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Salah satu pembahasan utama adalah perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah menjadi perusahaan perseroan daerah.
“Selain itu, juga akan dibahas perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi perusahaan perseroan daerah dan perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Kalimantan Tengah menjadi perseroan daerah,” ujar Wiyatno, Senin, 4 Maret 2024.
Pembahasan yang terkait perubahan bentuk hukum tersebut tentunya memerlukan pertimbangan yang matang dan penuh perhatian, mengingat perubahan bentuk hukum dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk aspek hukum dan keuangan. Oleh karena itu, pemprov Kalteng dan DPRD Kalimantan Tengah perlu bekerja sama dengan baik dalam membahas dan menentukan keputusan terkait perubahan bentuk hukum tersebut.
Selain itu, dalam rapat Banmus juga diingatkan terkait penetapan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi di Kalimantan, yang merujuk pada surat Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Nomor :PB.02.02/66-200.12/11/2024.
“Pemprov Kalteng dan DPRD Kalimantan Tengah memiliki fokus yang jelas dalam mengatur tata ruang di provinsi tersebut dan tentunya perlu dijalankan dengan baik agar dapat memberikan manfaat untuk masyarakat,” sebutnya
Dalam rapat Banmus yang berlangsung secara rutin ini, diharapkan bahwa pemprov Kalteng dan DPRD Kalimantan Tengah dapat terus bersinergi dan bekerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan dan masalah yang dihadapi daerah.
“Semua keputusan yang diambil haruslah dilakukan dengan matang dan berdasarkan pertimbangan yang cermat agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk masyarakat dan daerah secara keseluruhan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post