PALANGKA RAYA – Permasalahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kalimantan Tengah hingga saat ini dinilai perlu untuk segera diselesaikan. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kalteng Toga Hamonangan Nadeak yang mendorong pemda terutama pemerintah provinsi untuk berupaya mengamankan batas wilayah agar tidak hilang dan menjadi persoalan berkepanjangan.
“Hal ini perlu dilakukan untuk mempertegas titik koordinat batas wilayah, khususnya tapal batas yang berada di Kalsel dan Kaltim. Sehingga tidak ada wilayah Kalteng yang menjadi bagian dari provinsi lain. Jadi secara administrasi jelas, dan mencegah timbul sengketa di kemudian hari,” jelasnya, Minggu 26 Februari 2023.
Politisi Partai Nasdem ini menambahkan terkadang ketika ada potensi sumber daya alam (SDA) yang cukup berlimpah di wilayah perbatasan dapat memicu masalah sengketa batas wilayah antara daerah atau provinsi tetangga, hal inilah yang harus dapat dihindari.
“Ketika ada sengketa batas wilayah, kita kalah bukti pendukung yang legal. Sehingga ada desa yang lepas dari Kalteng, contoh desa Dambung. Kita tidak ingin ada lagi desa lain di perbatasan juga lepas seperti yang terjadi saat ini,” ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng ini mengingatkan bahwa dalam sebuah sengketa perbatasan wilayah, bukti admintrasi kependudukan dan surat-surat lahan atau tanah juga menjadi acuan pemerintah pusat dalam memutuskan soal sengketa perbatasan antara provinsi.
“Mau tidak mau pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten harus menata ulang batas wilayah, utamanya titik koordinat di wilayah perbatasan harus kembali diperjelas secepatnya. Kita tentu tidak ingin luas Kalteng kedepan semakin berkurang,” tegasnya.
Dirinya meminta, pemerintah provinsi dan kabupaten melalui instansi terkait agar lebih giat dan aktif untuk memperkuat data dan fakta lapangan, khususnya berkaitan dengan batas wilayah baik antar provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan maupun desa.
“Masyarakat Desa Dambung, secara kedekatan bahasa dan suku, dan adat budaya masuk Kalteng. Tapi secara administrasi kependuduk, surat-surat lainya masuk Kalsel. Sehingga akibatnya wilayah desa Dambung Raya diputuskan pusat masuk Kalsel,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post