SAMPIT – Demi nafsu dan menghalalkan segala cara untuk modal main judi Slot, salah seorang pria berinisial M (28) karyawan perusahaan di salah satu agen rokok harus tidur di balik jeruji besi karena kelakuannya. Dia menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 90 juta.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, tersangka diamankan, setelah pihak perusahaan melaporkan bahwa pelaku menggelapkan uang perusahaan dari penjualan rokok tersebut. Pelaku penggelapan uang terhadap perusahaan di tempatnya bekerja sejak awal tahun 2023 ini.
“Jadi pelaku ini menggelapkan rokok milik perusahaannya. Lalu uangnya itu digunakannya untuk bermain judi online yaitu judi slot. Tidak hanya itu ia mengaku uang itu ia gunakan untuk membiayai ibu yang sakit,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut Lajun, akibat perbuatannya, M kini diamankan di Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sales ini diperintahkan oleh perusahaannya untuk mengantar rokok itu kepada pelanggan yang sudah dipesan. Namun, rokok itu bukan nya diantar ke pelanggan malah dijual ke warung lain,” beber Kasat.
Akibatnya perbuatan pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta rupiah. Karena merasa keberatan dengan perbuatan pelaku akhirnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan, akibat perbuatannya, pelaku kini disangkakan Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post