PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mengatakan bahwa pihak sangat mendukung langkah-langkah Pemprov Kalteng menindak tegas PBS baik pertambangan maupun perkebunan yang tak taat aturan.
Menurutnya, sudah saatnya pemerintah tegas terhadap PBS yang kerap melanggar aturan dan tidak memberikan berkontribusi bagi daerah maupun masyarakat. Tindakan tegas itu sangat perlu dilakukan hingga pencabutan izin beroperasi di wilayah Kalteng.
“Kami dari komisi II tentu mendukung tindakan tegas pemerintah terhadap PBS nakal di provinsi ini baik dengan peringatan bahkan pencabutan izin beroperasinya. Karena percuma ada investasi kalau tidak ada kontribusi bagi daerah maupun masyarakat,” ujarnya, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Disebutkannya bahwa, sektor perkebunan dan pertambangan merupakan salah satu sektor yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta mampu membawa dampak positif bagi pembangunan dan masyarakat lokal. Namun, apabila tidak ada sama sekali kontribusinya lebih baik dilepaskan.
Selain itu, ia mengharapkan pemerintah tidak hanya menindak tegas saja tapi juga mengevaluasi PBS yang banyak melanggar aturan agar diberikan sanksi keras, sebab selama ini ada banyak pengaduan masyarakat tentang limbah, reklamasi, ganti rugi, tenaga kerja dan lain-lain yang masuk ke komisi II.
Di sisi lain, dengan adanya sanksi tegas dari pemerintah diharapkan hal itu bisa memberi peringatan dan efek jera bagi para investor agar dapat benar-benar melaksanakan kewajiban perizinan dan kewajiban sosial kepada masyarakat serta lingkungan.
“PBS jangan hanya mengambil keuntungan untuk diri sendiri saja, tapi lupa kewajiban kepada pemerintah dan masyarakat. Jangan sampai SDA habis dikeruk, lalu pergi begitu saja, tentu yang merasakan dampaknya yaitu daerah akibat kerusakan lingkungan, ini perlu diperhatikan,” tuturnya.
Dijelaskannya, setiap perusahaan perkebunan harus dapat memperhatikan syarat perizinan, salah satunya membayar kewajiban pajak, retribusi dan memperhatikan dampak limbah pada lingkungan sekitar serta kewajiban merealisasi plasma dan CSR.
(Liv/matakalteng.com)
Discussion about this post