PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Fajar Hariadi mendukung dibentuknya tim penegakan hukum atau Gakkum yang bertugas mengaudit seluruh perusahaan besar swasta (PBS) Sawit di seluruh wilayah Kalteng oleh Gubernur Sugianto Sabran.
Fajar menyebutkan pembentukan Gakkum ini bertujuan untuk menginventarisasi perusahaan mana saja yang sudah atau belum melaksanakan kemitraan plasma.
“Pemerintah harus menginventarisasi PBS sawit yang sudah sesuai dengan kewajiban, sekaligus juga mendata apakah sudah mengantongi Hak Guna Usaha atau HGU maupun belum,” ujar Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini, Kamis 16 Juni 2022.
Fajar menegaskan dalam hal ini pemerintah harus memastikan kapan berakhirnya HGU perusahaan tersebut. Dia menambahkan polemik kebun plasma di bangun di dalam atau di luar HGU dijelaskan dengan adanya Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria disebutkan dalam pasal 7 ayat 1 C.
“Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaharuan haknya,” jelas anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Sumber Daya Alam dan Perekonomian.
Terkait hal tersebut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMEN LHK) Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM menyebutkan alokasi 20 persen areal kebun masyarakat berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan besar.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post