PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Air Permukaan perlu digencarkan. Pasalnya, meskipun Peraturan Daerah (Perda) Pajak Air Permukaan telah disahkan, serapan sumber pajak dari perda tersebut masih belum optimal.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalteng, yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan Y Freddy Ering, yang menilai perda Pajak Air Permukaan masih belum banyak dikenal dan sosialisasi terhadap perda tersebut harus ditingkatkan.
“Saat melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu PBS di Kabupaten Barito Timur (Bartim), kami menilai serapan pajak dari sember Pajak Air Permukaan masih belum optimal. Apalagi perda tersebut masih belum cukup dikenal sehingga perlu adanya peningkatan sosialisasi,” ucapnya, Jumat 4 Maret 2022.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga menjelaskan, perda Pajak Air Permukaan bisa menjadi salah satu penyumbang Pendapatan asli Daerah (PAD) apabila mampu dikelola secara optimal, dimana penerapannya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalteng No.26 Tahun 2015.
“Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2022, pemerintah memang melakukan optimalisasi PAD, sehingga kita ikut turun ke wilayah yang memiliki wajib pajak terlebih terkait Pajak Air Permukaan yang belum terlalu banyak yang mengetahuinya,” ujarnya. Dijelaskan, pajak air permukaan diberlakukan untuk perusahaan yang menggunakan air permukaan seperti adalah perusahan karet, perusahaan tambang dan lainnya.
“Air permukaan itu sudah banyak digunakan perusahaan industri, seperti pabrik karet, perusahaan PDAM dan seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ada perusahaan tambang Bauksit. Sehingga kita berharap pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi lebih intentens lagi terkait pajak air permukaan. Selain itu, memberikan edukasi kepada perusahaan terkait proses pembuatan perizinan,” pungkas politisi senior dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=71173 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post