SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu menegaskan, pihaknya bersama fraksi Golkar, PKB, Gerindra dan Nasdem konsisten mempersoalkan surat yang dikeluarkan Ketua DPRD Kotim (Rinie Anderson) terkait penundaan sementara kegiatan di lembaga legislatif tersebut.
“Kembali ke sikap awal yaitu sikap kami terhadap surat yang dikeluarkan Ketua DPRD, kami memandang bahwa yang pertama, tidak ada satu pasal pun dalam ketentuan perundangan-undangan, baik itu tata tertib maupun PP yang mengatur bahwa Ketua DPRD punya tugas dan wewenang dalam hal mengatur jadwal di DPRD termasuk menghentikan kegiatan di DPRD. Yang punya wewenang itu adalah alat kelengkapan yang bersifat tetap yaitu badan musyawarah (Banmus),” kata Dadang sebagai Juru Bicara koalisi Lima Fraksi itu, Sabtu 5 Maret 2022.
Banmus inilah ujarnya, yang punya kewenangan mutlak untuk mengatur revisi jadwal yang ada di lembaga DPRD. Akibat dari surat itu, tentu sampai sekarang menghambat bahkan menghentikan pelayanan publik di DPRD Kotim yang ujung-ujungnya menghambat pembangunan di Kotim. Karena DPRD adalah salah satu institusi sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Kami di lima fraksi konsisten dengan tetap mempersoalkan surat Ketua DPRD tersebut dengan cara akan melayangkan surat dan tertuju pada sekretaris DPRD dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang saya sebutkan tadi,” tegasnya.
Terkait rencana mosi kata Dadang, ada penurunan tingkat kepercayaan yang mungkin saja berujung kepada kehilangan kepercayaan dan ini adalah sebuah hak yang merupakan penerjemahan dari sikap politik yaitu tidak percaya lagi kepada Ketua DPRD karena melanggar ketentuan aturan main.
“Di dalam lembaga ini kita harus menjunjung tinggi tatib DPRD. Kalau tatib sebagai rohnya tidak dipakai, lalu siapa yang kita percayai? Mungkin saja mengarah kepada mosi tidak percaya, bilamana Ketua DPRD tetap kekeh dengan surat yang disampaikan yang tidak berdasarkan landasan hukum itu,” jelasnya.
Saat ini pihaknya sedang proses menyurati sekretaris DPRD agar mengabaikan surat dari Ketua Dewan tersebut serta melaksanakan tugas dan fungsi lembaga sebagaimana yang ada. “Kami berharap sekretaris DPRD untuk mengabaikan surat dari ketua tersebut dan DPRD bisa kembali melayani masyarakat seperti semula,” ujarnya.
Ketika ada masalah saat berjalan, Dadang menilai hal itu wajar, namun ujarnya lembaga ini tidak bisa stagnan kan, apalagi sampai sekarang seluruh kegiatan AKS dalam konteks memberikan pelayanan kepada masyarakat di stop, karena sekwan tidak berani memfasilitasi kegiatan.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post