PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Duwel Rawing menyampaikan saat ini Kalteng memiliki beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kepariwisataan, dimana regulasi tersebut mengatur pengelolaan, baik dari segi anggaran pengelolaan objek wisata hingga cagar budaya.
“Dari segi pengelolaan memang telah diatur dalam beberapa regulasi. Salah satunya yaitu objek wisata yang dikelola oleh Provinsi, Kabupaten dan pihak swasta. Dimana anggaran pengelolaan wisata tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pariwisata,” sebutnya, Jumat 4 Maret 2022.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, salah satu regulasi yang dicanangkan oleh DPRD Kalteng dalam pengembangan objek wisata dan cagar budaya, yaitu Revitalisasi 3 Huma Betang yang saat ini sudah berjalan.
“Beberapa waktu lalu, DPRD Kalteng mengusulkan adanya Revitalisasi 3 Huma Betang, dimana revitalisasi tersebut merupakan salah satu bukti kepedulian terhadap cagar budaya dan realisasinya anggaran berasal dari anggaran Pokir Komisi III,” terang politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Selain itu, disebutkan juga oleh Duwel perlu adanya sinergitas antar Legislatif dan Eksekutif sebagai bentuk perhatian terhadap pengembangan objek wisata dan cagar budaya. “Intinya harus ada komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam mengembangkan objek wisata maupun mempertahankan cagar budaya sebagai jati diri suatu daerah. Hal tersebut bisa dituangkan melalui payung hukum,” pungkas Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalteng ini.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post