PALANGKA RAYA – Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melalui dinas terkait diminta untuk dapat mengatur arus kendaraan yang melebihi tonase, khusunya yang melintas di dalam kota. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Kuwu Senilawati mengatakan kendaraan melebihi tonase yang melintas di dalam kota dapat mengakibatkan rusaknya infrastruktur jalan.
“Kami minta kepada Dinas terkait baik provinsi, kabupaten/kota supaya dapat mengatur arus kendaraan melebihi tonase. Jalan yang terus menerus dilewati kendaraan angkutan melebihi tonase akan mengakibatkan infrastruktur jalan dalam kota mengalami kerusakan,” ujarnya, Selasa 16 November 2021.
Pasalnya, sebut Kuwu pembenahan infrastruktur jalan oleh pemerintah baik ditingkat provinsi, kabupaten dan kota saat ini sudah berjalan dengan baik. Amat disayangkan jika infrastruktur ini nantinya akan kembali mengalami kerusakan karena dilewati oleh kendaraan yang melebihi tonase.
Kuwu menyarankan agar kendaraan angkutan berat tidak melintas di jalan utama perkotaan. Jalan perkotaan ada baiknya hanya dilalui oleh kendaraan roda dua serta empat. “Kita harus dapat menjaga infrastruktur yang ada supaya bisa betahan lama dan tidak hanya itu-itu saja yang dibenahi. Anggaran harus bisa dimaksimalkan untuk pembangunan lainnya,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post