PALANGKA RAYA – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong pemerintah provinsi untuk menggali seluruh potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk salah satunya melalui pajak air permukaan.
Hal tersebut sebagaimana diutarakan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng, H. Sirajul Rahman. Dia menambahkan peningkatan PAD melalui pajak air permukaan sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.
“Diketahui Kalimantan Tengah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2015 tentang tata cara pemungutan Pajak Air Permukaan. Sejumlah daerah di Indonesia yang sudah berhasil menerapkan dan mengoptimalkan Pajak Air Permukaan untuk meningkatkan PAD, maka harapannya Kalimantan Tengah juga bisa melakukan hal yang serupa,” ujar Ketua DPW PKS Kalimantan Tengah ini, Senin 8 November 2021.
Sirajul menyebutkan, salah satu daerah yang menerapkan pajak air permukaan diantaranya Provinsi Sumatera Utara dan berhasil meningkatkan PAD. Maka dari itu Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan instansi dinas terkait didorong agar dapat mensosialisasikan dan mengimplementasikan Perda Nomor 26 Tahun 2015 secara lebih optimal lagi.
“Perda Nomor 26 Tahun 2015 dapat disosialisasikan secara lebih masif, serta diimplementasikan dengan lebih baik lagi, maka diyakini akan memberikan kontribusi positif pada peningkatan PAD Kalimantan Tengah,” sebut Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng IV, meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya.
Sirajul menegaskan ketika PAD meningkat maka akan membawa pengaruh pada pembiayaan program-program pembangunan untuk memajukan pembangunan di segala sektor, terutama dalam rangka mensejahterakan masyarakat di seluruh wilayah Tambun Bungai.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post