SAMPIT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Marzuki meminta Dinas terkait untuk tidak mengeluarkan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak memiliki lahan parkir.
“Saya minta kepada Dinas terkait untuk tegas menambah satu syarat bagi pemilik usaha, yaitu jika tidak memiliki lahan parkir jangan diberikan izin usaha,” kata Marzuki, Selasa 9 November 2021.
Pasalnya, banyak tempat usaha yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir, seperti di Jalan Ayani, MT Haryono, Pelita dan lainnya. “Jalan itukan tertib lalu lintas, jadi jangan parkir di pinggir jalan. Karena hal tersebut dapat mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.
Satpol PP tidak hanya bertugas dalam penegakan peraturan daerah (Perda) tapi juga melakukan penertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dari hasil pantauan yang pihaknya lakukan, ada beberapa tempat usaha yang menyalahi aturan ketertiban parkir tersebut.
“Ini sudah saya sampaikan ke Bupati dan beliau menyetujui penambahan syarat itu. Dengan adanya penambahan syarat itu tidak ada lagi pengunjung yang memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post