PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Lohing Simon, berharap kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan di Bumi Tambun Bungai.
Lohing menilai untuk mengatur pencegahan kerusakan lingkungan khususnya sungai diperlukan adanya payung hukum sehingga dampak kerusakan tersebut bisa diminimalisir. Pasalnya banyak sungai di Kalteng yang tercemar karena aktivitas ilegal, seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Tidak kita pungkiri bahwa banyak sungai yang tercemar, hal tersebut sangat berdampak buruk pada ekosistem disekitarnya dan kita perlu memiliki payung hukum yang mengatur agar kelestarian lingkungan khususnya di aliran sungai, yaitu Raperda DAS yang kedepannya diharapkan kerusakan yang terjadi bisa diminimalisir,” ucap Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya, Senin 28 Juni 2021.
Lohing mengatakan, payung hukum yang diatur melalui Raperda DAS diharapkan mampu memberikan efek positif, mengingat sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat. Ia menambahkan isi dari raperda ini sendiri akan berpihak kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem sungai.
“Oleh karena itu, Raperda DAS di sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat dan kita mendorong agar Raperda ini bisa mampu memberi efek positif bagi seluruh ekosistem di dalamnya,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Selain itu, sambung Lohing, terdapat 3 penekanan yang wajib masuk dalam Raperda pengelolaan DAS. Diantaranya, pemulihan ekosistem, mempertahankan dan keberpihakan kepada masyarakat. “Intinya ada 3 penekanan dari Komisi II terhadap Raperda pengelolaan DAS. Yaitu pemulihan ekosistem, mempertahankannya dan keberpihakan kepada masyarakat yang hidup di disepanjang aliran,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post