SAMPIT – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Budaya Daerah dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah disahkan setelah ditandatangani Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim dan Bupati Kotim Halikinnor.
“Dengan sudah ditandatanganinya perda tersebut artinya tugas DPRD dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) sudah selesai, karena sudah disahkan selanjutkan kita serahkan ke pemerintah daerah untuk melanjutkannya dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang kemudian disosialisasikan ke masyarakat,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kotim, Rudianur Selasa 29 Juni 2021.
Rudianur mengatakan, dua buah perda yang sudah disahkan tersebut diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam menata dan membangun daerah sehingga bisa lebih maju dan baik lagi.
“Dalam Perda Kabupaten Kotim Nomor 4 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi pemerintah Kotim dan DPRD Kotim di legislasi daerah untuk melakukan harmonisasi dan bidang sinkronisasi Perda,” tegasnya.
Dimana hal ini sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan hukum daerah.
Semenntara Bupati Kotim Halikinor mengatakan, apresiasi kepada DPRD Kotim karena telah menyelesaikan dua buah Perda tersebut sehingga bisa disahkan, dengan harapan perda tersebut memiliki banyak manfaatnya bagi daerah untuk meningkatkan tempat wisata di Kotim.
“Terutama agar tempat wisata lebih berkembang lagi, dan untuk perda tetang KTR diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk kita semua dalam menegakkan aturan,” tandasnya.
Dua buah perda terssbut sudah sah sebagai produk hukum yang mempuyai kekuatan hukum tetap dan pemkab akan melanjutkan perda tersebut.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post