SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor diwakili Asisten I Sutimin menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Selasa 29 Juni 2021.
Sutimin mengatakan, dari visi dan misi yang tertuang dalam dokumen tersebut secara singkat dapat disampaikan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun kedepan yaitu pertama meningkatkan infrastruktur daerah dengan sasaran meningkatnya kualitas jalan dan jembatan, meningkatnya layanan transportasi, meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan dasar serta meningkatnya jaringan telekomunikasi dan jaringan kelistrikan.
“Kedua peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing dengan sasaran meningkatnya kualitas pendidikan masyarakat, meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat, meningkatnya kualitas gender dan keluarga, meningkatnya daya saing daerah serta meningkatnya pembangunan pemuda dan olahraga,” sebutnya, Selasa 29 Juni 2021.
Lanjutnya dalam Raperda RPJMD Tahun 2021-2026, untuk pendanaan pembangunan pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer yang terdiri dari dana bagi hasil pusat dan provinsi serta dana alokasi umum serta pendapatan lain-lain yang sah.
“Peningkatan pendapatan khususnya PAD akan dilakukan beberapa strategi dan kebijakan, melalui intensifikasi seperti pada sebelas sektor pajak daerah salah satunya adalah pemutakhiran PBB-P2 dan BPHTB dan ekstensifikasi,” tegasnya.
Yang mana ujarnya, dengan mengoptimalisasikan badan usaha milik daerah dengan membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha ke Pelabuhan (BUP) Proyeksi belanja daerah mengacu pada ketentuan dan perundangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, urusan wab yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan unsur penunjang yang disesuaikan dengan kewenangannya.
Raperda RPJMD Tahun 2021-2026 telah memenuhi tahapan sebagaimana diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, tahapan yang telah dilaksanakan secara garis besar dapat kami sampaikan yaitu dimulai dari penyusunan rancangan Teknokratik RPJMD, Rancangan Awal, Rancangan, Rancangan Akhir dan akan dibahas bersama DPRD Untuk mendapat Kesepakatan menjadi Peraturan Daerah Tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Kotim.
“Penyusunan Dokumen Tersebut sebagaimana tahapan telah dilaksanakan juga beberapa kegiatan yaitu konsultasi publik rancangan awal, forum gabungan perangkat daerah, dan telah dibahas bersama-sama DPRD pada rancangan awal dan mendapat kesepakatan, serta telah dikonsultasikan ke Gubernur,” ungkapnya.
Tahapan penyusunan ini juga telah dilaksanakan Musyawarah RPJMD Tahun 2021-2026. Dokumen RPJMD yang menjadi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan pada hari ini telah mendapat beberapa dan telah masukan dari semua pemangku kepentingan diselaraskan dengan beberapa dokumen lainnya diantaranya adalah RPJMN, RPJMD Provinsi, RPJPD, RTRW, serta telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Raperda RPJMD Tahun 2021-2026, merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur yakni dengan visi terwujudnya Kabupaten Kotim hang mandiri, maju dan sejahtera,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post