PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Natalia, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Kalteng untuk segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla).
“Perda tersebut sudah diparipurnakan dan bisa menjadi acuan dasar masyarakat, khususnya para peladang yang ingin mengolah lahannya sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini, Jumat 11 Juni 2021.
Ia juga mengatakan bahwa perda tersebut memiliki maksud dan tujuan yang baik, namun hanya saja solusi dari adanya perda tersebut masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas. Hal ini agar masyarakat dapat mengetahui secara betul, tata cara pengelolaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar, sesuai aturan dari perda tersebut. Sehingga apa yang dilakukan masyarakat tidak salah dan sesuai dengan perda tersebut.
“Keberadaan perda Dalkarla tersebut, sangat dinantikan peladang. Namun masyarakat perlu mengetahui aturan teknis yang jelas seperti apa dan bagaimana pemberlakuan perda itu,” tambah Srikandi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Terakhir Ia menegaskan pencegahan Dalkarla sangat penting, sehingga masyarakat perlu mengetahui solusi jika terjadi hal yang tidak diduga. Hal inilah menurut Natalia yang perlu segera di sosialisasikan pada masyarakat, khususnya terkait teknis penerapan perda tersebut di lapangan.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post