PALANGKA RAYA – Seorang pria pengangguran berinisial FTR (37) tak berkutik setelah Tim Gabungan Resmob Macan Kalteng yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polda Kalteng IPDA Teguh Triyono, melakukan penangkapan terhadap dirinya lantaran diketahui sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Palangka Raya, pada Jumat 11 Juni 2021 sore.
Saat proses penangkapan, tersangka berusaha bersembunyi di dalam sebuah bangunan yang dikelilingi semak belukar di Jalan Temanggung Tilung IV, sehingga tindakan tegas dan terukur terpaksa diberikan oleh petugas berupa timah panas di bagian kaki sebelah kiri.
Alhasil, usai dilumpuhkan tersangka lagsung diinterogasi oleh petugas dan ia mengaku telah melakukan tindakan pencurian barang berharga berupa dua unit ponsel di Jalan Turi, Kelurahan Panarung, Palangka Raya seharga Rp 6 Juta dengan modus memasuki rumah korbannya melewati jendela yang tidak terkunci disaat para penghuninya sedang lengah.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, tersangka adalah seorang residivis yang pernah terjerat kasus yang sama dan baru keluar tahanan pada tahun 2019 lalu.
“Saat ini kita masih lakukan pengembangan, diduga ada beberapa tempat yang menjadi sasaran aksi pencurian oleh tersangka yang belum terungkap,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 11 Juni 2021 malam.
Sementara itu, rumah yang dikelilingi semak belukar yang dijadikan tempat persembunyian tersangka belakangan diketahui sudah ditempatinya sekitar satu bulan lebih lantaran tidak terawat oleh pemiliknya.
(fai/matakalteng.com)






















Discussion about this post