KUALA KURUN – Di tahun 2023, ada 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan diusulkan. Dengan rincian, 18 buah raperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dan tiga buah raperda inisiatif DPRD.
“Dari 18 raperda yang menjadi usulan dari pemkab, baru satu raperda yang sudah diajukan ke DPRD,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas Evandi, Selasa, 9 Mei 2023.
Dia menuturkan, berdasarkan kesepakatan bersama antara pemkab dan DPRD, pengajuan raperda dilakukan setiap triwulan sebanyak empat atau lima buah raperda. Namun sampai sekarang ini, sudah melewati triwulan pertama dan masuk pertengahan triwulan kedua, baru satu buah raperda yang diajukan.
“Kalau pola kerja pemkab seperti ini, kami khawatir akan terjadi penumpukan raperda yang diajukan di akhir tahun. Hal seperti ini yang tidak kami inginkan,” tuturnya.
Dari 18 raperda itu, 10 raperda dapat diajukan ke DPRD pada Bulan Juni atau Juli untuk dibahas bersama. Jangan menumpuk pada akhir tahun, mengingat akan banyak kegiatan dan DPRD akan fokus pada pembahasan anggaran murni tahun 2024.
“Kalau diajukan akhir tahun, kemungkinan akan ada banyak raperda yang tertunda untuk dibahas,” kata Politisi Partai NasDem ini.
18 raperda yang diusulkan yakni pengelolaan Tahura Lapak Jaru, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pajak dan retribusi daerah, penyelenggaraan kearsipan, perubahan atas perda nomor 8 tahun 2014 tentang RTRW, grand design pembangunan kependudukan lima pilar gumas, kawasan tanpa rokok, ketertiban umum, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pendirian BUMD Gunung Mas Perkasa, pendirian BUMD PDAM, kewenangan Pemkab Gumas, pengelolaan pertambangan rakyat, rencana pembangunan industri.
Lalu, pengawasan penyaluran dan distribusi LPG tabung tiga kilogram, perubahan atas perda nomor 7 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan ke-10 atas perda nomor 11 tahun 2010 tentang penyertaan modal pemkab kepada PDAM, dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Sedangkan tiga buah raperda inisiatif DPRD, yaitu pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan, keolahragaan, serta pemberdayaan usaha mikro kecil menengah dan ekonomi kreatif,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post