KUALA KURUN – Saat ini, telah dipasang portal atau alat pembatas angkutan, sebagai pengendalian ukuran truk angkutan, di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang. Portal tersebut sebagai larangan bagi angkutan produksi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase (Over Dimension Overloading), untuk melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
”Saya pribadi menyambut baik pemasangan portal tersebut, namun yang perlu diperhatikan yakni dampak lingkungan lain ketika ada angkutan truk batu bara yang melintas di jalan umum,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas, Untung Jaya Bangas, Senin, 26 Juli 2021.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di ruas jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan, sesuai ketentuan truk angkutan batu bara tidak diperkenankan melintas di jalan umum, harus melewati jalan khusus yang sesuai dengan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
”Angkutan truk batu bara ini harus membuat jalan khusus, yang sesuai dengan izin amdal yang mereka buat. Apabila melintas di jalan umum, maka partikel debu yang dihasilkan dari angkutan truk batubara berdampak bagi kesehatan masyarakat. Itu yang harus diperhatikan,” tuturnya.
Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, tujuan dari pemerintah memasang portal itu untuk meminimalisir kerusakan jalan, tetapi tidak memperdulikan dampak lingkungan lain, yakni partikel debu yang dihasilkan dari angkutan truk batu bara itu.
”Keberadaan portal yang dibangun itu tidak efektif. Kalau kita menyelamatkan jalan, harus dilihat juga dampak lingkungan yang terjadi di masyarakat. Selain itu, jika truk batu bara melintas di jalan umum, maka itu akan membahayakan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Gumas, Polie L Mihing menegaskan, seharusnya pemerintah harus tegas dengan menghentikan aktivitas angkutan truk batu bara yang tidak sesuai dengan aturan. Jika ada pelanggaran berupa tonase yang kelebihan muatan, harus ditindak tegas.
”Kalau hanya memasang portal, tapi tidak ada alat timbang untuk mengetahui beban muatan angkutan truk yang melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, maka itu percuma saja. Pemerintah harus membuat suatu penegasan yang sesuai aturan,” tukasnya.
(sid/hab/matakalteng.com)






















Discussion about this post