KUALA KURUN – Pada tahun 2022 mendatang, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan menggunakan sistem zonasi dalam pembangunan perikanan, khususnya dalam pemberian bantuan benih ikan kepada kelompok pembudidaya.
”Penggunaan sistem zonasi itu agar pembangunan di sektor perikanan dapat berkelanjutan, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun ekologi. Zonasi itu akan dibagi per kawasan di kecamatan,” ucap Kepala DPKP Kabupaten Gumas, Letus Guntur, Senin, 26 Juli 2021.
Dia mengatakan, keunggulan pembangunan perikanan dengan sistem zonasi, yakni jumlah bibit yang diterima akan lebih besar, dapat dilakukan pembinaan secara berkelanjutan dalam siklus pemeliharaan, serta memperkuat dan membangun Unit Pembenihan Rakyat (UPR).
”Dalam sistem zonasi ini, jumlah benih yang disalurkan kepada para kelompok pembudidaya ikan akan lebih besar yang dapat meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Dia mengakui, daerah yang berpotensi dalam pembangunan perikanan dengan sistem zonasi itu, yakni yang memiliki saluran irigasi, Sumber Daya Alam (SDA) baik itu ketersediaan air dan kolam, infrastruktur, dan tempat pembibitan. Jika tidak seperti itu, maka dampaknya tidak akan dirasakan.
”Nantinya dalam sistem zonasi, daerah yang tidak memiliki potensi perikanan, kelembagaan yang tidak kuat, serta pembudidaya yang tidak berkompeten, maka akan sulit menerima bantuan benih ikan,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjut dia, setiap tahun pemerintah memberikan bantuan, baik itu melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), reses, serta dana aspirasi. Namun bantuan itu tidak akan terus menerus diberikan, karena keterbatasan anggaran.
”Kalau saya lihat di lapangan dan evaluasi, bantuan yang diberikan kalau sudah panen tidak ada tindak lanjutnya dan habis sampai disitu saja. Hal ini yang menyebabkan budidaya ikan tidak berkelanjutan. Padahal potensi perikanan yang kita miliki cukup besar,” tandasnya.
(sid/hab/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=53138 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post