TAMIANG LAYANG – Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur (Bartim), menangkap TF (41) karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap YS yang merupakan seorang petani di Desa Netampin, Kecamatan Dusun Tengah.
Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu 25 Juli 2021 kemarin.
“Minggu kejadianya, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk keperluan lebih lanjut. Pelaku kami terqpkan dengan Pasal 351 AYAT (1) KUHPidana Jo pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” ucap Kapolsek, Senin 26 Juli 2021.
Adapun kronologi kejadian, Kapolsek menjelaskan bahwa pada saat pelapor atau korban pulang, tiba-tiba dijalan pelapor dipanggil pelaku untuk berhenti, mendengar panggilan tersebut pelapor langsung berhenti.
“Pada saat masih diatas sepeda motor, pelaku langsung mencabut sebilah parang yang pelapor bawa dari sarungnya yang diletakan dipinggang pelapor, yang kemudian langsung mengancam pelapor dengan cara mengayunkan parang tersebut kearah pelapor,” jelas Kapolsek.
Tak hanya mengancam, TF juga menarik kerah baju pelapor kearah samping sebelah kanan menggunakan tangan bagian kanan, setelah bagian kerah baju pelapor ditarik lalu pelapor terjatuh dari atas sepeda motor.
“Tak hanya menarik baju dan mengancam, pelaku juga memukul muka pelapor bagian sebelah kanan dengan menggunakan tangan bagian sebelah kiri dengan cara dikepal sambil memegangi gagang parang,” ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, penganiayaan tersebut dipicu karena diduga pelaku emosi terhadap korban yang sudah menuduh pelaku berselingkuh dengan istri pelapor atau korban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post