KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan mendukung sikap tegas Bupati Jaya S Monong yang memberi sanksi tegas, jika ada yang melakukan penyimpangan terhadap bantuan sosial (bansos) masyarakat tidak mampu terdampak virus corona atau Covid-19.
”Sikap tegas seperti itu yang harus diambil oleh pemimpin. Apabila ada lurah, kepala desa (kades), atau siapapun yang melakukan penyimpangan penyaluran bansos, sudah seharusnya diberikan sanksi tegas,” tegas Raya, di Kantor DPRD setempat, Rabu, 24 Juni 2020.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini menilai, tidak sepatutnya lurah, kades, atau siapapun itu melakukan penyimpangan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat tidak mampu yang terdampak Covid-19.
”Bansos itu merupakan hak masyarakat tidak mampu yang terdampak Covid-19 dan tidak boleh diselewengkan. Siapapun yang terbukti menyelewengkan bantuan, maka akan wajib untuk diberikan sanksi tegas,” tutur Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong menegaskan, akan menindak tegas lurah, kades, atau siapapun yang terlibat penyimpangan penyaluran bansos. Hal demikian tidak bisa dibiarkan, dan harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
”Kami mempersilahkan masyarakat untuk melapor, jika ada bukti akurat yang menyatakan bahwa lurah, kades, atau siapapun terlibat dalam penyimpangan penyaluran bansos. Jangan mencari keuntungan pribadi. Mana hati nurani kita juga bansos untuk masyarakat miskin dikorupsi,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post