KUALA KURUN – Dari hasil reses perseorangan, sejumlah warga di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengeluhkan jam kerja di salah satu Perusahaan Besar Swasta (BPS), yang dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
”Saat pelaksanaan reses di desa itu, sejumlah warga menyampaikan keluhan bahwa mereka yang menjadi karyawan di salah satu PBS, bekerja tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Neni Yuliani, Selasa, 23 Juni 2020.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, dari laporan yang disampaikan, jam kerja di perusahaan yang baru berdiri itu hampir 12 jam, tidak ada diberikan uang lembur, dan pemberian makan untuk karyawan hanya satu kali dalam sehari.
”Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah diatur lama waktu bekerja di sebuah perusahaan, yakni 7-8 jam dalam sehari. Namun fakta di lapangan, warga disana dipekerjakan hampir 12 jam,” tegasnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini berharap, keluhan dari warga Desa Dahian Tambuk harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah melalui SOPD terkait, sehingga tidak ada lagi warga mengeluh.
”Kami berharap pemerintah dapat hadir untuk melindungi warga yang menjadi karyawan di suatu perusahaan. Selain itu, juga harus mengecek kesiapan setiap perusahaan yang ingin berinvestasi di Kabupaten Gumas, agar kedepan warga tidak lagi dikesampingkan,” tutupnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post