KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Nomi Aprilia mengajak masyarakat Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, agar mempersiapkan diri untuk bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
”Pada tahun 2020 ini, Desa Dahian Tambuk ditetapkan sebagai lokasi PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Untuk itu, kami ingin masyarakat memanfaatkan program tersebut,” ucap Nomi, Jumat 14 Februari 2020.
Dia mengatakan, agar program PTSL dapat berjalan baik, maka masyarakat di desa tersebut juga harus mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan.
”Segera persiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, serta tanah yang akan diurus dan mengikuti program PTSL tersebut,” ujarnya.
Dia menuturkan, program PTSL merupakan proses pendaftaran tanah pertama kali, dilakukan secara serentak, dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di desa atau kelurahan. Program ini akan memberi kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat, sehingga kedepan tidak terjadi sengketa lahan.
”Melalui program ini, pemerintah akan memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah milik masyarakat, sehingga diharapkan sengketa dan perseteruan atas lahan tidak lagi terjadi,” tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Terpisah, Kepala BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto mengakui, Desa Dahian Tambuk ditetapkan menjadi target PTSL tahun 2020, dengan target 2.500 bidang tanah. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai persyaratan dan ketentuan yang harus dilengkapi masyarakat, sehingga PTSL berjalan baik.
”Kami minta kepada masyarakat di Desa Dahian Tambuk untuk menyiapkan dokumen tanah, membersihkan tanah, serta memasang patok. Tiga poin itu yang paling utama harus disiapkan oleh mereka,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post