SAMPIT – Delapan orang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Herfansyah, akan dikeluarkan dari perguruan silat yang mereka ikuti. Para pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sejak Rabu, 14 Februari 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Persaudaraan Setia Hati Teratai ( PSHT) Kotim, Susanto, saat melakukan pertemuan terbuka di rumah betang yang ada di Taman Miniatur Budaya Kotim.
Secara tegas Susanto tidak mentolerir perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya. Bahkan dirinya akan memberikan sanksi keras terhadap pelaku, serta mendukung hukum positif maupun hukum adat.
“Pelaku pengeroyokan adalah anggota kami. Dan kami akan mengeluarkan mereka dari PSHT. Kesalahan itu bukanlah ajaran kami dan kami terus terang menentang keras perlakuan tersebut. Kami mendukung aparat kepolisian untuk memproses hukum para pelaku,” kata Susanto, Jumat, 14 Februari 2020.
Dirinya meminta maaf kepada keluarga korban, seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya Kotim, Kalimantan Tengah lantaran telah membuat suasana menjadi tidak nyaman. Organisasi silat yang sudah berdiri di Kotim sejak tahun 1989 ini selalu terbuka untuk umum tanpa memandang suku, agama, rasa maupun golongan.
“Ini adalah pembelajaran dan evaluasi untuk kami agar kedepannya dapat menjadi lebih baik lagi. Kami punya kesalahan dan akan kami perbaiki lagi. Kami akan selalu melakukan komunikasi dengan Dewan Adat Dayak (DAD) maupun For Dayak,” tutur Susanto.
(shb/matakalteng.com)





















Discussion about this post