• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Legislatif dan Esekutif Barsel Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Legislatif dan Esekutif Barsel Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 15 Januari 2024
in DPRD Barito Selatan
A A
FOTO: MATAKALTENG - Wakil Ketua I DPRD Barsel, Hj Nyimas Artika bersama Pj Bupati, Deddy Winarwan, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai memimpin rapat sidang paripurna.

FOTO: MATAKALTENG - Wakil Ketua I DPRD Barsel, Hj Nyimas Artika bersama Pj Bupati, Deddy Winarwan, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai memimpin rapat sidang paripurna.

Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah sepakat dan menyetujui Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda.

Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Nyimas Artika mengatakan, raperda terkait hal ini sudah ada penetapannya, sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Baca juga berita lainnya

DPRD Barsel Soroti Subsidi Rp2,5 Miliar untuk PDAM yang Terus Merugi

Ketua DPRD Barsel Minta Aparatur Harus Bersih Dari KKN

Olahraga di Barsel Harus Didukung Sarana dan Pra Sarana yang Memadai

Dishub Barsel Diimbau Awasi Melintasnya Kapal Tongkang di DAS Barito

Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, kata dia,dilakukan juga  penetapan propemperda tahun 2024 dan penyampaian hasil reses yang merupakan kewajiban DPRD untuk menyampaikannya.

“Selanjutnya, hasil reses ini akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah guna menentukan skala prioritasnya untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” ucapnya, Senin, 15 Januari 2024.

Sementara, Penjabat (Pj) Bupati Barsel, Deddy Winarwan mengatakan, implementasi dari pajak dan retribusi daerah ini nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli  Daerah (PAD) yang bermanfaat bagi pembangunan dan perekonomian di daerah ini.

Dikatakannya, dalam raperda yang telah disetujui menjadi perda ini ada sebanyak sembilan jenis pajak daerah yang diantaranya yakni Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak barang tertentu yang terdiri dari makanan dan/ atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan,” terangnya.

Kemudian, lanjut dia, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

Sedangkan untuk retribusi daerahnya terdiri dari tiga jenis retribusi yang pertama retribusi jasa umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir ditepi jalan umum, pelayanan pasar dan pengendalian lalu lintas.

Retribusi kedua yakni retribusi jasa usaha yang terdiri dari penyediaan tempat usaha, penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, hasil hutan dan termasuk juga fasilitas lainnya dalam lingkungan pelelangan.

“Retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, penyediaan tempat penginapan/pesangrahan/vila, retribusi pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan jasa kepelabuhan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Pj Bupati Barsel itu, pelayanan penyeberangan orang atau barang menggunakan kendaraan di air, dan penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta retribusi pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk retribusi ketiga yakni retribusi perizinan tertentu yang terdiri dari persetujuan bangunan gedung, perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat,” tuturnya.

(co/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

DPRD Merangkum 5 Bidang Usulan Masyarakat Barsel

Next Post

AKBP Moch Isharyadi Fitriawan Resmi Jabat Wakapolresta Palangka Raya

Berita Terkait

DPRD Barito Selatan

DPRD Barsel Soroti Subsidi Rp2,5 Miliar untuk PDAM yang Terus Merugi

Rabu, 1 April 2026
DPRD Barito Selatan

Ketua DPRD Barsel Minta Aparatur Harus Bersih Dari KKN

Kamis, 2 Januari 2025
DPRD Barito Selatan

Olahraga di Barsel Harus Didukung Sarana dan Pra Sarana yang Memadai

Kamis, 2 Januari 2025
DPRD Barito Selatan

Dishub Barsel Diimbau Awasi Melintasnya Kapal Tongkang di DAS Barito

Selasa, 31 Desember 2024
DPRD Barito Selatan

Bidan Ujung Tombak Terhadap Reproduksi dan Kesehatan Wanita

Selasa, 31 Desember 2024
DPRD Barito Selatan

Wakil Ketua II DPRD Barsel Sebut Lelang Proyek Berpengaruh Terhadap Majunya Pembangunan

Senin, 30 Desember 2024
Load More
Next Post

AKBP Moch Isharyadi Fitriawan Resmi Jabat Wakapolresta Palangka Raya

Perlindungan Hak Masyarakat Adat, Gubernur Minta Pembentukan Panitia MHA

Depekan ke Depan, Kalteng Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Diduga Ilegal, Penjual Gas LPG Tanpa Izin di Baamang Digerebek Polisi

65 WBP di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Dipindah

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Kemenkumham Terbitkan Legalitas Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kepengurusan Yudik Sulardi Resmi Berkekuatan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK