BUNTOK – Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel wajib dan harus memiliki ijin dari Disnakertrans Barsel. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi I DPRD Barsel, Jarliansyah, Kamis 25 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, sesuai dengan data TKA dari Disnakertrans Barsel bahwa yang Tenaga kerja Asing yang bekerja di beberapa perusahaan di Barsel telah berkurang sejak beberapa tahun lalu.
Perlu diketahui, kata Jarliansyah bahwa, pengurusan izin tenaga kerja asing itu didasari pasal 42 Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2003. “Sementara kewajiban pihak perusahaan yakni harus mengajukan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing),”terangnya dia.
Menurut politisi PDIP Barsel itu, bahwa TKA tidak wajib melapor tapi perusahaan yang mempekerjakannya yang wajib lapor. Kalau tak melapor, kata dia, maka perusahaan bisa mendapat sanksi hukum. “Pastinya dengan melaporkan keberadaan TKA secara resmi dapat memberikan implikasi positif bagi dukungan pertumbuhan ekonomi secara umum,” kata dia.
Dia mengimbau, agar perusahaan aktif menyampaikan TKA-nya sehingga setelah habis masa IMTA-nya bisa melapor ulang dengan perpanjangan dan tidak didiamkan. “Sebab di balik IMTA itu TKA wajib membayar uang kompensasi sebesar 1200 dolar per tahun,” ujarnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post