Akan ada Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Daftarkan Karyawan ke Jaminan Kesehatan

BUNTOK – Sesuai peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013, pihak perusahaan bakal dikenakan sanksi adminitrastif apabila tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam penyelenggaraan jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, Kamis 25 April 2024.

Selain sangsi administratif, perusahaan juga bisa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Maka dari itu, kata dia, pemberi kerja alias perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan sehubungan dengan pelayanan kesehatan kerja ini.

Baca juga berita lainnya