BUNTOK – Diduga tidak membayar sisa biaya pengerjaan renovasi gedung senilai Rp 76 juta, kantor PUPR terancam akan dibongkar oleh pihak kontraktor. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Barito Selatan (Barsel) Nurul Hikmah menganjurkan untuk menempuh jalur hukum, jika memang tidak berjalan sesuai kontrak yang disepakati.
“Laporkan saja kalau tidak ada jalan lain lagi. Namun, sebelum menempuh jalur itu, hendaknya kedua belah pihak harus melihat perencanaan dan isi kontraknya dulu seperti apa,” tegas Ketua DPC Partai PPP Barsel tersebut.
“Karena kalau proses lelang dan segala macam sudah sesuai, serta kewajiban pekerjaan sudah 100 persen dan sudah melewati masa pemeliharaan. Wajar kontraktor meminta pembayaran penuh, karena itu hak mereka, jadi wajib dibayarkan,” lanjutnya.
Ia berharap, kejadian ini bisa segera diselesaikan dengan cara baik, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. “Diselesaikan secara baik, kalau memang tidak ada titik temu, ya sekali lagi itu hak kontrator mau menempuh jalur apa,” pungkasnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post