SAMPIT – Guru khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajib melaksanakan presensi saat Ramadan, meski pembelajaran dilaksanan dari jarak jauh atau dari rumah.
“Hal ini menindaklanjuti Suran Edaran Bupati Kotim tanggal 31 Maret 2022 Nomor : 800/091/BKPSDM-PKAP/ /111/2022, tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPK) dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kotim Tahun 2022,” kata Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kotim Susiawati, Jumat 1 April 2022.
Lanjutnya, para guru juga harus menciptakan rasa nyaman kepada peserta didik dalam hal belajar selama Ramadan. “Salah satu pilar penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung dan nyaman bagi siswa berpuasa di Ramadan adalah untuk saling belajar tentang makna Ramadan itu sendiri,” ucapnya.
Banyak ujarnya, guru dan teman sekelas mungkin kurang memahami makna Ramadhan. Sangat penting untuk memperdalam pemahaman guru dan siswa tentang makna bulan Ramadan ini.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post