PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah menggelar razia gabungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Kamis malam 21 Mei 2026, sebagai langkah memperketat pengawasan dan mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang hingga alat hisap yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba. Dari hasil tes urine terhadap penghuni kamar, sebanyak 12 warga binaan dinyatakan positif narkoba. Kegiatan razia dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Suwarto, dan dipantau langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana.
Razia dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyusul sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik. Langkah itu juga disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan maupun lapas. Tim gabungan yang terdiri dari petugas bidang keamanan Kanwil dan regu piket melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lima kamar hunian yang dipilih secara acak.
Petugas memeriksa seluruh barang milik warga binaan untuk memastikan tidak ada benda terlarang berada di dalam kamar hunian. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam rutan, seperti pisau rakitan, telepon genggam, charger, kipas angin, pemanas air, hingga kabel terminal.
Seluruh barang temuan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebelum dimusnahkan. Selain itu, petugas juga menemukan bong atau alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba di salah satu kamar warga binaan. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan tes urine terhadap 19 penghuni kamar.
Hasilnya, 12 warga binaan dinyatakan positif, sedangkan tujuh lainnya negatif. Menindaklanjuti hasil tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana memerintahkan petugas untuk segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap warga binaan yang positif narkoba.
Mereka juga langsung ditempatkan di sel khusus untuk kepentingan pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut. “Razia ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran keamanan di dalam rutan,” tegas I Putu Murdiana.
Ia menegaskan pengawasan dan razia akan terus dilakukan secara berkala maupun insidentil guna memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan bersih dari narkoba. “Kami telah memerintahkan agar seluruh warga binaan yang hasil tesnya positif segera dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditempatkan di sel khusus. Ini bentuk komitmen kami terhadap zero narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh hasil razia dan temuan di lapangan juga akan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pengawasan. I Putu Murdiana turut meminta seluruh jajaran pemasyarakatan di Kalimantan Tengah meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat pengawasan di masing-masing satuan kerja agar situasi keamanan tetap kondusif.
(NRA/MATAKALTENG)






















Discussion about this post