PALANGKA RAYA – Isu beras oplosan yang diduga beredar di Kalimantan Tengah akhirnya menemukan titik terang. Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Tim Satgas Pangan Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya, terungkap fakta bahwa sebagian besar beras premium di pasaran tidak memenuhi standar kualitas.
Dari delapan sampel beras premium yang diuji, hanya satu yang benar-benar memenuhi standar premium. Sisanya, tujuh sampel dinyatakan tidak sesuai standar premium. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng, Norhani, menjelaskan pengawasan dilakukan pada 17 Juli 2025 bersama Tim Satgas Pangan, menyasar sejumlah titik penjualan beras di Palangka Raya.
Titik-titik pengambilan sampel meliputi Pasar Besar, Pasar Kahayan, toko ritel modern seperti Sendys, KPD Swalayan, Indomaret, Alfamart, Hypermart, Gudang Bulog, hingga distributor di Kota Palangka Raya. “Dari 20 merek beras yang kita temukan di pasaran, delapan sampel sudah diuji di Laboratorium UPT BPSMB Disdagperin Kalteng. Hasilnya, hanya satu yang memenuhi standar premium,” ujarnya kepada media saat dikonfirmasi langsung, Rabu 23 Juli 2025.
Dia menegaskan bahwa pengambilan sampel dilakukan secara acak dengan cara membeli langsung beras dari pasar maupun gudang penyimpanan. Mengenai tindak lanjut hukum, Disdagperin menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas Pangan dan Polda Kalteng. “Kalau menyangkut dugaan pelanggaran hukum, itu ranahnya Polda Kalteng. Tugas kami lebih pada perlindungan konsumen,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan harga beras di Kalteng masih stabil karena sebagian besar pasokan berasal dari produksi lokal. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, ia mengimbau konsumen lebih berhati-hati dan cermat dalam memilih beras premium.
“Pilih beras yang butir patahnya tidak terlalu banyak, perhatikan tanggal kedaluwarsa, dan pastikan kemasan tersegel rapat dengan plastik khusus, bukan dijahit tali. Kalau kemasan terlihat dijahit ulang, patut dicurigai,” sarannya. Norhani juga menegaskan bahwa Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan beras premium di pasaran benar-benar sesuai standar, sehingga peredaran beras oplosan bisa terputus.
Mengenai kualitas beras premium, Kabid Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menuturkan bahwa uji kualitas beras premium dilakukan berdasarkan 10 indikator utama. “Penilaian mencakup derajat sosoh, kadar air, butir kepala, butir patah, butir menir, butir merah-putih-hitam, butir rusak, butir kapur, butir asing, dan butir gabah,” tutupnya.
Sebagai langkah strategis, Pemprov Kalteng telah memerintahkan distributor, ritel modern, dan grosir untuk menarik beras yang tidak memenuhi standar dari peredaran. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta memperketat pengawasan di wilayah masing-masing.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post