KUALA KAPUAS – Bukannya mencontohkan yang baik terhadap para anak-anak, remaja, dan pemuda, pria paruh baya yang satu ini justru menjual dan menyimpan barang haram jenis sabu.
Alhasil pria berinisial AS alias Ari (45), Warga Jalan KS Tubun, No 113 RT 000 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas tersebut langsung ditangkap jajaran anggota Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kapuas.
“Bersama pelaku anggota mengamankan barang bukti satu bungkus rokok Gudang Garam Surya yang ditempelkan dengan isolasi, yang isinya satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga kuat adalah sabu dengan berat 0,49 gram,” kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama Sik melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman SH, Kamis 13 Februari 2020.
Diungkapkan Suherman, bahwa Ari ditangkap di kawasan jalan Hampatung RT 009 RW 002 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Rabu 12 Februari 2020 sekira pukul 22:30 WIB.
Sebelum ditangkap, lanjut Iptu Suherman, petugas piket Mapolres Kapuas mendapat laporan dari masyarakat lewat telepon mengatakan bahwa adanya pesta narkoba di salah satu rumah milik warga di kawasan jalan Hampatung.
Tidak menunggu lama, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas langsung merespon dan berangkat ke TKP guna mengecek kebenaran laporan masyarakat itu,namun pada saat di lakukan pengecekan ke rumah yang sering mengadakan pesta narkoba tersebut ternyata dalam kondisi sepi.
Karena melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, polisi berinisiatif kembali ke Mapolres Kapuas, saat dalam perjalanan menuju Mapolres Kapuas polisi berpapasan dengan tersangka dengan inisial AS (45) alias Ari yang saat itu menggunakan kenderaan roda dua jenis metik warna putih yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat kepada polisi yang kala itu lagi piket di Mapolres Kapuas.
Selain mengamankan AS, polisi juga mengamankan satu buah Henphone merk Oppo warna hitam, satu bungkus rokok gudang garam surya berisi tempelan isolasi warna hitam dan satu unit Motor merek Yamaha Mio J dengan nomor polisi DA 6084 BAP.
Saat ini inisial AS (45) Alias Ari bersama barang bukti dibawa polisi ke Mapolres Kapuas guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post