• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 17 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Kesejahteraan Pekerja

Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Kesejahteraan Pekerja

Rabu, 22 Januari 2025
in Kesehatan
A A
Foto: IST/MATA KALTENG - Layanan pada kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Foto: IST/MATA KALTENG - Layanan pada kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan menilai kebijakan menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun tidak berdampak buruk bagi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pada tahun 2019, batas usia pensiun ditetapkan pada 57 tahun. Kemudian naik menjadi 58 tahun pada 2022 dan akan menjadi 59 tahun pada 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga berita lainnya

Rawat Inap Nyaman dan Terjangkau, Rumah Sakit Daerah Siapkan Beragam Pilihan Kamar untuk Pasien

Empat Jam dalam Pengawasan Ketat, RSUD dr Murjani Terapkan Prosedur Khusus bagi Pasien Cuci Darah

Layanan Jantung Modern Kini Hadir di Sampit, Pasien Tak Perlu Lagi Jauh Berobat

Kapasitas Layanan Cuci Darah RSUD dr Murjani Meningkat, Pasien Kini Terlayani Lebih Optimal

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan praktik umum yang juga diterapkan di negara lain. Menurutnya, kebijakan itu mencerminkan adaptasi terhadap perubahan kondisi demografi dan kebutuhan tenaga kerja.

“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa,” ujar Oni Marbun, Rabu 22 Januari 2025.

Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan situasi pekerja sekarang, yang banyak diantaranya tetap aktif bekerja setelah melewati usia pensiun formal. Selain itu, Indonesia masih menikmati bonus demografi yang diperkirakan mencapai puncaknya pada tahun 2045.

Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015, manfaat jaminan pensiun terus mengalami kenaikan setiap tahun tanpa adanya peningkatan iuran. Kenaikan manfaat tersebut dihitung berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau PDB dan tingkat inflasi.

“Upaya ini bertujuan untuk menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,” tegas Oni Marbun.

Peningkatan harapan hidup, perubahan struktur demografi, dan kebutuhan meningkatkan produktivitas nasional menjadi dasar utama penetapan aturan usia pensiun ini. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan sosial secara jangka panjang.

Hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan total nilai mencapai Rp1,5 triliun. Data ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan manfaat jaminan sosial diterima oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, menyampaikan bahwa peserta yang mencapai usia 59 tahun dapat segera mencairkan manfaat Jaminan Pensiun atau JP. Dana tersebut diharapkan dapat membantu keberlangsungan hidup para peserta di masa pensiun.

“Kami di Kantor Cabang Sampit siap melayani peserta untuk mencairkan JP-nya. Jika peserta telah meninggal dunia, manfaat JP akan diberikan kepada ahli waris seperti istri, suami, atau anak sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Dwi Ari Wibowo.

Ia berharap dana JP yang diperoleh dapat meningkatkan kesejahteraan peserta dan keluarganya.

(dia/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kebijakan Diskon 50 Persen untuk Iuran

Next Post

Tingkatkan Kesejahteraan, 200 Lebih Tenaga Pendidik Ikuti Diseminasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Berita Terkait

RSUD dr Murjani Sampit

Rawat Inap Nyaman dan Terjangkau, Rumah Sakit Daerah Siapkan Beragam Pilihan Kamar untuk Pasien

Kamis, 4 Juni 2026
RSUD dr Murjani Sampit

Empat Jam dalam Pengawasan Ketat, RSUD dr Murjani Terapkan Prosedur Khusus bagi Pasien Cuci Darah

Rabu, 3 Juni 2026
RSUD dr Murjani Sampit

Layanan Jantung Modern Kini Hadir di Sampit, Pasien Tak Perlu Lagi Jauh Berobat

Sabtu, 16 Mei 2026
RSUD dr Murjani Sampit

Kapasitas Layanan Cuci Darah RSUD dr Murjani Meningkat, Pasien Kini Terlayani Lebih Optimal

Kamis, 14 Mei 2026
RSUD dr Murjani Sampit

Belajar dari Daerah Pascabencana, RSUD dr Murjani Siapkan Pola Kepemimpinan Lebih Humanis

Senin, 11 Mei 2026
Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jaminan Sosial di Mentaya Hilir Selatan

Kamis, 16 April 2026
Load More
Next Post

Tingkatkan Kesejahteraan, 200 Lebih Tenaga Pendidik Ikuti Diseminasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Sampit dan PT POS Indonesia Kolaborasi Tingkatkan Kepesertaan Pekerja

Hasil Otopsi Mayat di Jembatan Bajarum Belum Keluar, Tim Resmob Backup Polsek Kota Besi

Kasus Perselingkuhan Oknum Kades dan ASN di Sampit Memasuki Babak Baru

Ini Pesan Ketua DPRD Gumas kepada Kades dan Perangkat Desa

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Minggu, 14 Juni 2026

178 Penumpang Antar Super Air Jet Mendarat Perdana di Sampit, Otoritas Bandara Minta Penerbangan Dijaga Berkelanjutan

Jumat, 12 Juni 2026

Minyakita Jadi Sorotan, Pemkab Kotim Sidak Pabrik dan Distribusi untuk Tekan Inflasi

Jumat, 12 Juni 2026

Penerbangan Baru Lancarkan Arus Barang, Bupati Kotim Temukan Solusi Kendalikan Inflasi

Rabu, 10 Juni 2026

Bazar UMKM Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 10 Juni 2026

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12227 shares
    Share 4891 Tweet 3057
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5949 shares
    Share 2380 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3799 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2364 shares
    Share 946 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK