• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kebijakan Diskon 50 Persen untuk Iuran

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kebijakan Diskon 50 Persen untuk Iuran

Rabu, 22 Januari 2025
in Kesehatan
A A
Foto: IST/MATA KALTENG - Sosialisasi diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Foto: IST/MATA KALTENG - Sosialisasi diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang akan mendukung sektor padat karya. Salah satunya dengan memberikan relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, diskon 50 persen ini dikhususkan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca juga berita lainnya

Layanan Jantung Modern Kini Hadir di Sampit, Pasien Tak Perlu Lagi Jauh Berobat

Kapasitas Layanan Cuci Darah RSUD dr Murjani Meningkat, Pasien Kini Terlayani Lebih Optimal

Belajar dari Daerah Pascabencana, RSUD dr Murjani Siapkan Pola Kepemimpinan Lebih Humanis

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jaminan Sosial di Mentaya Hilir Selatan

“Diskon iuran sebesar 50 persen ini akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan, dengan manfaat yang tetap sama. Jadi, meskipun ada diskon, perlindungan tetap diberikan sepenuhnya,” ujar Anggoro, Rabu 22 Januari 2025.

Lanjutnya, selain memberikan relaksasi pada sektor padat karya, pemerintah juga menyiapkan peningkatan manfaat untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk kenaikan manfaat tunai menjadi 60 persen flat dari upah selama enam bulan. Selain itu juga terdapat tunjangan pelatihan senilai Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses untuk pelatihan serta pencarian kerja.

“Manfaat JKP yang sebelumnya mencakup 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan 3 bulan kedua sebesar 25 persen, kini akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan penuh,” jelas Anggoro.

Kebijakan ini juga mencakup upaya pemerintah untuk memudahkan perusahaan skala kecil dalam mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah membahas rencana untuk menghapuskan syarat wajib program JHT bagi perusahaan kecil.

”Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban perusahaan, terutama di sektor padat karya, dan memastikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima oleh pekerja tanpa gangguan,” ujar Yassierli.

Di kesempatan yang lain Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo, mengatakan dengan adanya kebijakan diskon iuran ini menjadi solusi praktis untuk mengelola biaya operasional tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja.

“Di sisi lain, para pekerja tetap mendapatkan perlindungan dari program JKK dan JKM, yang memberikan jaminan finansial jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian,”ujar Dwi.

Adapun perusahaan pada sektor padat karya yang ingin mendapatkan diskon ini harus memastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melaporkan data pekerja secara benar dan lengkap.

“Informasi lebih lanjut mengenai teknis pengajuan diskon dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan menghubungi kantor cabang terdekat,”tutupnya.

(dia/matakalteng)

Share4Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kebiasaan Membaca Harus Dilakukan Sepanjang Hayat

Next Post

Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Kesejahteraan Pekerja

Berita Terkait

RSUD dr Murjani Sampit

Layanan Jantung Modern Kini Hadir di Sampit, Pasien Tak Perlu Lagi Jauh Berobat

Sabtu, 16 Mei 2026
RSUD dr Murjani Sampit

Kapasitas Layanan Cuci Darah RSUD dr Murjani Meningkat, Pasien Kini Terlayani Lebih Optimal

Kamis, 14 Mei 2026
RSUD dr Murjani Sampit

Belajar dari Daerah Pascabencana, RSUD dr Murjani Siapkan Pola Kepemimpinan Lebih Humanis

Senin, 11 Mei 2026
Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jaminan Sosial di Mentaya Hilir Selatan

Kamis, 16 April 2026
Kesehatan

Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Pekerja Hingga ke Desa

Kamis, 16 April 2026
Kesehatan

Dorong Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Seruyan

Selasa, 31 Maret 2026
Load More
Next Post

Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Kesejahteraan Pekerja

Tingkatkan Kesejahteraan, 200 Lebih Tenaga Pendidik Ikuti Diseminasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Sampit dan PT POS Indonesia Kolaborasi Tingkatkan Kepesertaan Pekerja

Hasil Otopsi Mayat di Jembatan Bajarum Belum Keluar, Tim Resmob Backup Polsek Kota Besi

Kasus Perselingkuhan Oknum Kades dan ASN di Sampit Memasuki Babak Baru

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK