SAMPIT – Ketua Pelaksana Komisi Penanggulangan AIDS Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati menyebutkan, hingga Oktober 2023 terdapat sebanyak 29 orang di Kabupaten setempat terjangkit HIV.
“Dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat khusus untuk pencegahan HIV dan AIDS asosiasi Dinas Kesehatan seluruh Indonesia (ADINKES) mengharapkan peran lintas sektoral,” katanya, Selasa 31 Oktober 2023.
Ini ia sampaikan di pertemuan lintas sektoral non Dinkes yang diselenggarakan di ruang Setda Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.
Disampaikannya, upaya penanggulangan HIV dan AIDS merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya pada sektor kesehatan saja.
Untuk itu, ia yang juga selaku Wakil Bupati Kotim dengan pertemuan lintas sektoral non Dinkes ini sangat strategis dalam upaya mencapai ending eliminasi 3 Zero 2030.
Pasalnya, lanjut Irawati, berdasarkan catatan dari Dinas Kesehatan setempat ada 29 orang terjangkit HIV dan 17 orang menderita AIDS yang terhitung dari Januari-Juni 2023.
“Kalau kita memperhatikan perkembangan kasus HIV dan AIDS di Kotim pada tahun 2023 cukup tinggi, ini perlu terus kita upayakan langkah-langkah strategis dalam pencegahan dengan keikutsertaan secara lintas sektoral,” sebutnya.
Lanjutnya, upaya penanggulangan HIV dan AIDS terdapat empat pilar konkrit ialah dengan STOP yakni suluh, testing, obati dan pertahankan akan berjalan optimal ketika seluruh elemen atau SOPD serta instansi vertikal ikut berkontribusi menuju ending AIDS 2030 untuk berkolaborasi secara konsisten dan dukungan peran lintas sektor dalam pencegahan HIV dan AIDS cukup strategis.
Misalnya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam bentuk program sosialisasi dan pemeriksaan secara sukarela bagi tenaga kerja perusahaan perkebunan maupun pertambangan di tempat kerja.
Kemudian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membentuk warga peduli AIDS (WPA) di setiap desa dan kelurahan, sehingga warga masyarakat mendapat informasi melalui sosialisasi dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2007 tentang pedoman umum pembentukan komisi penanggulangan Aids dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penanggulangan AIDS di daerah.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 5 Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS pada APBD desa.
“Adanya upaya yang berkolaborasi itu harapan kita zero HIV dan AIDS ke depannya dapat tercapai di Kotim,” harapnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post