SAMPIT – Seorang oknum anggota Polri aktif bersama istrinya digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sampit atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pinjaman uang sebesar Rp478 juta yang disebut belum dikembalikan.
Gugatan diajukan pasangan AI dan FM melalui kuasa hukum Mahdi & Associates. Dalam perkara ini, DW menjadi Tergugat I dan suaminya, AS yang disebut anggota aktif Polri, sebagai Tergugat II. Polda Kalimantan Tengah dan Pegadaian Sampit turut digugat sebagai turut tergugat, Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum penggugat, Adv. Dr. Mahdianur, SH, MH, menjelaskan pinjaman bermula pada Januari 2025 sebesar Rp300 juta, disusul tambahan Rp150 juta. Pada April 2025, penggugat juga membantu penebusan emas di Pegadaian senilai Rp210 juta. Dari dana tersebut, Rp182 juta telah dikembalikan sehingga masih tersisa Rp28 juta.
Menurut Mahdianur, seluruh transaksi didukung bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp yang menunjukkan permintaan dana serta pengakuan kewajiban mengembalikan uang.
Penggugat menilai dana tersebut turut digunakan untuk mendukung usaha distribusi BBM melalui jalur sungai yang dijalankan Tergugat II, sehingga keduanya dinilai bertanggung jawab secara bersama.
Sebagai jaminan, para tergugat disebut telah menyerahkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM). Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyita aset para tergugat serta melarang Pegadaian Sampit menyerahkan emas yang masih menjadi objek gadai hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Polda Kalimantan Tengah turut dilibatkan untuk memastikan status AS sebagai anggota aktif Polri. Penggugat menilai perbuatan para tergugat memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
(rls/matakalteng.com)






















Discussion about this post