PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral terkait sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditas zirkon dan mineral turunannya periode 2020–2025.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Yunitha dalam sidang praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Plk yang digelar pada Senin 29 Juni 2026. Permohonan diajukan PT Kirana Bhumi Mineral yang diwakili Direktur Utama Lupi Salim Bong melalui kuasa hukumnya, Mahfud Ramadhani, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai Termohon I.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejati Kalteng. Selanjutnya, dalam pokok perkara, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Menanggapi putusan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang dinilai telah memberikan kepastian terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. “Putusan ini menegaskan bahwa kerja keras penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata niaga zirkon yang merugikan keuangan negara ini telah berjalan di atas rel hukum yang benar, transparan, dan profesional,” ujar Hendri.
Ia menegaskan, setelah putusan praperadilan tersebut, Kejati Kalteng akan memfokuskan penanganan perkara pada proses pembuktian di persidangan tindak pidana korupsi. “Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya pada tanggal 8 Juli 2026 mendatang,” tegasnya.
(nra/matakalteng)




















Discussion about this post