• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pengungkapan Kasus Narkotika, Polisi Sita 481 Paket Sabu di Palangka Raya

Pengungkapan Kasus Narkotika, Polisi Sita 481 Paket Sabu di Palangka Raya

Senin, 4 Mei 2026
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai ±195,89 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA(35) yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 481 paket yang diduga sabu dengan berat kotor ±195,89 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa kantong plastik, plastik klip ukuran besar, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, serta satu unit handphone milik pelaku.

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah, termasuk di area jemuran pakaian, dan diakui oleh pelaku sebagai milik atau dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menyampaikan, pengungkapan ini merupakan komitmen Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dan berperan aktif memberikan informasi,”ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(rzl/matakalteng)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Kobar Lantik BPD Pangkalan Dewa

Next Post

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Rakumpit Mediasi Kecelakaan Lalu Lintas antar Warga

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Rakumpit Mediasi Kecelakaan Lalu Lintas antar Warga

Patroli Area Pemukiman, Polsek Rakumpit Ingatkan Warga Waspada Aksi Curanmor

Khemal Soroti Kesejahteraan Buruh

Benang Bintik Diminta Terus Berinovasi

Tekan Pengangguran, Pemkab Kobar Gelar Job Fair dan Rekrutmen 2026

Enam Calon Paskibraka Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi

Sasar Objek Vital dan Zona Sekolah, Polsek Pahandut Gencarkan Patroli Dialogis

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
_login" placehoSearch..." <>
    ix">

    ="jeg_bogin_button" cshar="jeg_popuplink">

  • Homeedoman
  • Nme=edoman
  • Dom%2Fedomafd0'>
    • Kerah/kali Tntan-edoman
    • G="-la Ma=edoman
    • DPRD Kerah/kali Tntan-edoman
    • DPRD G="-la Ma=edoman
    • Hom%2Fedoman
    • Ekonomiedoman
    • Opiniedoman
    • <
COPY©© 2018> < data-tMt.m Polda Kfffff;" href="https://www.matakalten">-2023 MATA K">r> bold">PROUDLY POWERED data-tT/www Hteknohofffff;" href="https://www.teknoholist/r:#fff">TEKNO HOLISTIKttrong word"/div>
pan>OR
cript> < src" href="https:ounts.googlss="g-rec/api.js?rl.der=explicit&oneg_p=indowgss="g-rec" true,push({>); } } s ==event n

sevents.for n

Please enter your us!a,"empty_scope=:"h3>

Please enterscope!a,"empty_name="pas:"h3>

Please entername="pa!"},"rs="g-rec":"1a,"siteseluus:"\/a,"sitescom/i"a:"tps://www.matakaltea,"zoom_share_b:"1a,"dm0enokie_tiuse:"0"}sh({}); < cript'4rklicsyndi/ld+json'>{"@ener('ce:"href"\/\tschemawww.","@cripe:"h n <>idget=ds=ads = window=ds||[],"-item-"==eif ( tindow=ds&&"-item-"==eif ( tindow.library&&(indow.library.-itKeys(indow=ds)events.fo(wn", fu(s){indow.library.ameets=indow.library.ameets||[],indow.library.ameetsrAgent.inindow=ds[s])<0&&indow.library.ameetsrpushnindow=ds[s])})),indow.library.adsLg_po(wn", fu(){setT2F=tuo((wn", fu(){if(c-item-"==eif ( tindow=ds&&indow=ds.ltleth){ripts=indow=ds.slice(0);indow.library.-itKeys(s)events.fo(wn", fu(e){indow.library.ameets=indow.library.ameets||[];ripta=indow.library.ameetsrAgent.ins[e]);a>-1&&indow.library.ameetsrsplice(a,1),(a=indow=ds.Agent.ins[e]))>-1&&indow=ds.splice(a,1),indow.library./jeate_jsns[e].url,"deverarue,")}))}}),3e3)}))ush({});