PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah, melantik pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangkalan Dewa, periode 2026–2034, di aula kantor desa setempat, Senin 26 Mei 2026. Pelantikan yang dilaksanakan merupakan tindaklanjut dari Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 40 Tahun 2026 tanggal 4 Mei 2026.
Bupati Kobar Hj. Nurhidayah menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik dan berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh anggota BPD Pangkalan Dewa yang baru saja mengambil sumpah dan janji jabatan,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh komponen masyarakat, panitia pengisian keanggotaan BPD, serta pemerintah desa yang telah mengawal proses demokrasi tingkat desa sehingga berjalan aman, tertib, dan lancar.
Dalam kesempatan ini, Hj. Nurhidayah juga menitipkan sejumlah pesan penting kepada anggota BPD yang baru dilantik. Ia meminta agar pengurus segera melakukan konsolidasi internal dengan memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban sebagai anggota BPD serta segera menyusun tata tertib kelembagaan agar roda organisasi dapat berjalan optimal.
Selain itu, BPD juga diminta aktif menyerap aspirasi masyarakat secara adil dan objektif tanpa memandang latar belakang politik saat proses pemilihan. Menurutnya, aspirasi masyarakat harus menjadi dasar dalam merumuskan solusi bersama pemerintah desa.
Diharapkannya, BPD juga turut mendorong dan mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten Kobar melalui sinkronisasi pembangunan desa, baik di sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat, pertanian, peningkatan infrastruktur, maupun pengembangan sumber daya manusia.
“Kita juga berharap BPD yang dilantik hari ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Pangkalan Dewa selama masa jabatan 2026–2034,” pungkasnya.
(ga/matakalteng)






















Discussion about this post