PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berusia 27 tahun karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
“Pelaku kami amankan di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, Jumat (3/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pinguin VI. Petugas sebelumnya menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap pelaku saat berada di rumahnya.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor,” tambahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,22 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam dompet kecil dan tas selempang milik pelaku. Selain itu, sejumlah peralatan pendukung turut diamankan dari lokasi.
“Kami juga menyita timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ungkap Yonika.
Petugas memastikan seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik pelaku.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” tegasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post