PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya menggelar razia insidentil di blok hunian warga binaan, Rabu (11/3/2026), sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, menegaskan bahwa seluruh warga binaan diperlakukan sama sesuai aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
“Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Semua warga binaan diperlakukan setara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Razia dipimpin Kepala Pengamanan Rutan Thri Wicaksono bersama petugas pengamanan dengan melakukan pemeriksaan kamar hunian warga binaan.
Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai aturan serta tata tertib yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Wayan menjelaskan bahwa prinsip kesetaraan hak dan kewajiban warga binaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Setiap warga binaan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan dasar seperti makanan, layanan kesehatan, dan ibadah,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengingatkan larangan kepemilikan barang-barang terlarang di dalam rutan.
Barang yang dilarang antara lain telepon genggam, narkoba, alat elektronik tanpa izin, serta senjata tajam yang dapat mengganggu keamanan lingkungan rutan.
“Barang-barang tersebut menjadi fokus dalam setiap razia rutin yang dilakukan petugas,” tegasnya.
Selain penegakan aturan, pihak rutan juga mengusulkan pemberian remisi khusus Idulfitri 2026 bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Sebanyak 276 warga binaan diusulkan menerima remisi, dengan rincian 273 orang Remisi Khusus I dan tiga orang Remisi Khusus II yang berpotensi langsung bebas.
“Seluruh usulan remisi telah melalui proses verifikasi dan kini menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” pungkas Wayan.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post