• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Dipaksa Teken Karena Massa Mengamuk, Camat MHU Cabut SK Penetapan Pengurus Baru Gapoktanhut Bagendang Raya

Dipaksa Teken Karena Massa Mengamuk, Camat MHU Cabut SK Penetapan Pengurus Baru Gapoktanhut Bagendang Raya

Jumat, 13 Maret 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zikrillah, secara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) tentang penetapan pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya yang sebelumnya diterbitkan pada 11 Maret 2026. Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani pada 12 Maret 2026 di Sampit.

“Bahwa Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 tentang Penetapan Pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya yang saya terbitkan pada tanggal 11 Maret 2026 dibuat ketika saya berada dalam tekanan massa dan mengalami pengeroyokan. Hal ini juga telah saya laporkan ke Polda Kalimantan Tengah dengan Nomor STTLP/92/III/YAN.2.5/2026/SPKT,” ujar Zikrillah, Jumat 13 Maret 2026.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Ia menjelaskan, selain karena adanya tekanan massa, penerbitan keputusan tersebut juga dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal itu karena pembentukan Gapoktanhut Bagendang Raya tidak didasarkan pada kesepakatan tiga ketua kelompok tani sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) Nomor P.89 Tahun 2018.

“Bahwa Surat Keputusan tentang Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya dibuat dengan tidak didasari atas kesepakatan dari tiga Ketua Poktan sebagaimana diatur dalam Permen KLHK Nomor P.89 Tahun 2018,” lanjutnya.

Berdasarkan dua poin tersebut, Zikrillah menyatakan secara resmi mencabut SK Gapoktanhut Bagendang Raya Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 tanggal 11 Maret 2026. Dengan pencabutan tersebut, keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak diterbitkannya surat pernyataan ini.

“Berdasarkan dua poin tersebut di atas, saya menyatakan secara resmi mencabut SK Gapoktanhut Bagendang Raya Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 dan menyatakan bahwa surat keputusan tersebut tidak berlaku terhitung sejak tanggal terbitnya surat pernyataan ini,” tegasnya.

Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai dan dibubuhi stempel resmi Pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil.

(dia/matakalteng)

Share6Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Kapuas Buka Gerakan Pangan Murah dan Pasar Murah, Sekaligus Terima Penyerahan Kartu Huma Betang Sejahtera

Next Post

Rutan Palangka Raya Razia Blok Hunian, Tegaskan Tidak Ada Fasilitas Istimewa bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Rutan Palangka Raya Razia Blok Hunian, Tegaskan Tidak Ada Fasilitas Istimewa bagi Warga Binaan

Polsek Bukit Batu Hadiri Panen Perdana Lele di Lapas Kelas IIA Palangka Raya

Berbagi Berkah Ramadhan, PT Kelvin Berkah Mandiri Salurkan 3.000 Paket Sembako

Perkuat Sinergi Pengamanan Lebaran, Satpamobvit Polresta Ikuti Apel Posko Angkutan Udara di Bandara Tjilik Riwut

Ditpolairud Polda Kalteng Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Warga Kuala Jelai

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK