SAMPIT – Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zikrillah, secara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) tentang penetapan pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya yang sebelumnya diterbitkan pada 11 Maret 2026. Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani pada 12 Maret 2026 di Sampit.
“Bahwa Surat Keputusan Camat Mentaya Hilir Utara Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 tentang Penetapan Pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya yang saya terbitkan pada tanggal 11 Maret 2026 dibuat ketika saya berada dalam tekanan massa dan mengalami pengeroyokan. Hal ini juga telah saya laporkan ke Polda Kalimantan Tengah dengan Nomor STTLP/92/III/YAN.2.5/2026/SPKT,” ujar Zikrillah, Jumat 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, selain karena adanya tekanan massa, penerbitan keputusan tersebut juga dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal itu karena pembentukan Gapoktanhut Bagendang Raya tidak didasarkan pada kesepakatan tiga ketua kelompok tani sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) Nomor P.89 Tahun 2018.
“Bahwa Surat Keputusan tentang Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya dibuat dengan tidak didasari atas kesepakatan dari tiga Ketua Poktan sebagaimana diatur dalam Permen KLHK Nomor P.89 Tahun 2018,” lanjutnya.
Berdasarkan dua poin tersebut, Zikrillah menyatakan secara resmi mencabut SK Gapoktanhut Bagendang Raya Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 tanggal 11 Maret 2026. Dengan pencabutan tersebut, keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak diterbitkannya surat pernyataan ini.
“Berdasarkan dua poin tersebut di atas, saya menyatakan secara resmi mencabut SK Gapoktanhut Bagendang Raya Nomor 800/113/MHU-Adm/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 dan menyatakan bahwa surat keputusan tersebut tidak berlaku terhitung sejak tanggal terbitnya surat pernyataan ini,” tegasnya.
Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai dan dibubuhi stempel resmi Pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post