SAMPIT – Nasib pembangunan Sirkuit Road Race Sahati di Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menjadi sorotan. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu hingga kini masih mangkrak dan belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Terbaru, beredar surat pemanggilan terhadap salah satu oknum yang diduga terkait dalam pembangunan proyek tersebut. Pemanggilan itu dilakukan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda Kalimantan Tengah pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi pembangunan Sirkuit Road Race melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Penyidik meminta pihak yang dipanggil untuk hadir memberikan keterangan kepada tim yang dipimpin oleh PS Kanit Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kalteng.
Namun di tengah beredarnya surat pemanggilan tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Dirreskrimsus, perkara tersebut sementara ditangani oleh pihak kejaksaan.
“Informasi Dirreskrimsus sudah sementara ditangani oleh kejaksaan dulu,” ujarnya kepada wartawan. Senin, 2 Maret 2026.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, kasus dugaan korupsi proyek Sirkuit Sahati sebenarnya telah mencuat sejak beberapa tahun lalu dan sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sampit.
Pada 2021 lalu, sejumlah saksi bahkan telah diperiksa. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka.
Sirkuit Sahati merupakan proyek multiyears yang dibiayai melalui APBD Kotim Tahun 2018–2020 dengan total anggaran mencapai Rp 22.965.900.000 melalui Dispora Kotim.
Proyek tersebut awalnya ditargetkan rampung pada 25 Februari 2020, kemudian diperpanjang hingga 22 Oktober 2020. Namun hingga masa perpanjangan berakhir, pembangunan tetap tidak selesai.
Sebelum kontrak berakhir, sejumlah rapat telah digelar untuk membahas kelanjutan proyek tersebut. Namun realisasinya tak kunjung terlihat.
Proyek ini sebelumnya diduga dikerjakan oleh PT Sampaga Karya Persada dan PT Boga Jaya Tirta Marga sebagai penyedia jasa konstruksi, dengan konsultan pengawas dari CV Mentaya Geografik. Kontraktor disebut diputus kontrak lantaran anggaran yang tidak tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin proyek dengan nilai hampir Rp 23 miliar bisa berhenti di tengah jalan?
Tak hanya mangkrak, lintasan Sirkuit Sahati juga dinilai belum memenuhi standar Ikatan Motor Indonesia (IMI). Panjang lintasan yang direncanakan hanya sekitar 1,2 kilometer, sementara standar minimal IMI untuk kejuaraan resmi adalah 1,5 kilometer.
Artinya, meski proyek itu nantinya dilanjutkan, masih ada persoalan teknis mendasar yang harus dibenahi agar sirkuit bisa digunakan untuk ajang resmi.
Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan, mulai dari pengamat sosial dan politik hingga anggota DPRD Kotim. Banyak pihak menilai proyek tersebut menjadi simbol buruknya perencanaan dan pengawasan pembangunan daerah.
Kini, dengan adanya penyelidikan oleh Ditkrimsus Polda Kalteng dan informasi bahwa perkara sempat ditangani kejaksaan, publik kembali berharap ada kepastian hukum.
Pantauan langsung wartawan di lokasi memperlihatkan kondisi sirkuit yang jauh dari kata layak. Sejumlah bangunan penunjang tampak rusak dan tidak terawat.
Atap tribun terlihat bocor dan robek. Beberapa bagian rangka tampak mulai berkarat. Cat pada gedung paddock memudar dan mengelupas, menambah kesan terbengkalai.
Di lintasan utama, rumput liar dan semak belukar tumbuh tak terkendali hingga menutup sebagian jalur. Di sisi lintasan bahkan terlihat pohon-pohon kecil tumbuh menjulang, mempersempit ruang pandang dan menutup tepian sirkuit.
Suasana yang dulunya digadang-gadang menjadi pusat pembinaan olahraga balap motor di Kotim kini berubah menjadi area sunyi yang kehilangan fungsi.
Turunnya Ditkrimsus Polda Kalteng kembali memunculkan harapan publik akan adanya kejelasan hukum terhadap proyek yang menyedot anggaran miliaran rupiah tersebut.
Namun hingga kini, status penanganan perkara masih belum sepenuhnya terang. Apakah akan berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, atau justru berhenti di tahap klarifikasi. Sementara itu, Sirkuit Sahati tetap berdiri dalam kondisi mangkrak menjadi simbol proyek ambisius yang belum menemukan ujung penyelesaiannya.
Apakah benar terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proyek ini? Siapa yang harus bertanggung jawab atas mangkraknya proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut?
Yang jelas, selama belum ada kejelasan hukum dan penyelesaian pembangunan, Sirkuit Sahati hanya akan menjadi monumen beton mahal yang terbengkalai menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat Kotim
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post