SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu, menegaskan hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat terkait isu penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2026.
Meski isu ini ramai di media sosial dan pemberitaan daring, Pemkab Kotim masih menunggu arahan kebijakan lebih lanjut sebelum dapat menanggapi secara resmi.
Menurut Kamaruddin, saat ini kontrak kerja PPPK Paruh Waktu memang hanya berlaku satu tahun dan serupa dengan tenaga non-ASN lain, namun belum ada keputusan final dari pusat yang mengubah atau menghapus skema tersebut.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan pemberitahuan resmi, itu mungkin hanya informasi di media sosial. Jadi kita tetap menunggu apa itu kebijakan resmi negara baru kami bisa komentari,” ujarnya, Senin 2 Maret 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 dan keberlanjutan PPPK Paruh Waktu juga masih menunggu keputusan dari pusat.
“Begitu juga dengan seleksi CPNS 2026 sama dengan PPPK Paruh Waktu, belum ada juga informasi pusat ya, kita tunggu kebijakan lebih lanjut,” tambahnya.
Pernyataan Kamaruddin ini muncul di tengah polemik nasional tentang status PPPK Paruh Waktu yang sempat menjadi sorotan publik. Beberapa pemberitaan nasional menjelaskan bahwa isu penghapusan status PPPK Paruh Waktu ramai diperbincangkan tetapi pemerintah memastikan skema kerja ini masih berjalan sambil evaluasi kebutuhan pegawai, dan belum ada kebijakan penghapusan yang final untuk 2026.
Sebagai informasi tambahan, PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu skema pengangkatan pegawai non-ASN yang diterapkan oleh pemerintah untuk mewadahi tenaga honorer atau pihak yang ingin bekerja dengan kontrak yang lebih fleksibel, namun tetap memiliki perlindungan hukum dalam sistem kepegawaian Indonesia.
Kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk menata tenaga kerja di instansi pemerintah setelah dihapusnya status honorer, namun mekanisme dan jaminan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu masih terus dibahas dan ditunggu kepastian regulasinya oleh banyak daerah termasuk Kotim.
“Yang jelas sekarang ini masih sebagaimana biasa, sebagaimana yang berlangsung selama ini dan kontraknya masih cukup lama, jadi kita tunggu nanti sampai ada kebijakan dari pusat,”tegasnya.
Dengan demikian, sampai ada aturan resmi dari lembaga terkait, pemerintah daerah akan tetap menyikapi status PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post