PALANGKA RAYA – Aparat gabungan dari Polres Lamandau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di jalur Trans Kalimantan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi serta menetapkan dua tersangka.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada 9 Februari 2026 setelah Polres Lamandau menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika yang akan melintas dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah melalui Jalan Trans Kalimantan.
“Polres Lamandau membentuk tim dan bekerja sama dengan jajaran di bawahnya, termasuk Polsek setempat, untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan di sepanjang Jalan Trans Kalimantan,” ujarnya saat press release, dihalaman Graha Bhayangkara Polda Kalteng, Rabu 18 Februari 2026.
Pada 10 Februari sekitar pukul 02.30 WIB, tim mencurigai satu unit mobil Toyota Raize warna merah yang melintas. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut justru melaju kencang dan berusaha melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran hingga di kawasan hutan di jalur tersebut. Mobil kemudian melambat, dua pintu terbuka, dan dua orang penumpang keluar lalu melarikan diri ke hutan.
“Dilakukan pencarian dibantu masyarakat sekitar. Hampir 12 jam pencarian di hutan, akhirnya dua orang yang diduga pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolda. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 33 bungkus plastik besar berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 35.183 gram atau 35,1 kilogram.
Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik besar berisi 10.008 butir pil ekstasi warna kuning dan satu bungkus plastik besar berisi sekitar 5.008 butir pil ekstasi warna merah muda. Barang bukti lain yang disita yakni uang tunai Rp4.400.000, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Raize merah yang digunakan pelaku.
Dua orang berinisial ME dan H telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolda menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Namun, pihaknya menduga kuat terdapat jaringan yang lebih besar di balik pengiriman narkotika tersebut.
“Pasti ada yang memerintahkan dan ada penerimanya. Ini masih dalam proses pengembangan. Kami perintahkan tim, dibackup Direktorat Reserse Narkoba Polda, untuk mengembangkan sampai ke jaringan-jaringannya,” tegasnya.
Terkait asal barang dan tujuan peredaran, polisi masih melakukan pendalaman dengan teknik penyelidikan yang tidak dapat diungkapkan secara terbuka demi kelancaran proses pengembangan kasus. Polda Kalteng memastikan komitmen untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut hingga tuntas.
Sementara untuk ancaman hukuman disebutkan maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal kategori VI ditambah sepertiga. Kapolda juga membeberkan, modus operandi pelaku yakni mengambil narkotika yang telah disiapkan di dalam mobil yang terparkir di basement salah satu Mall di Pontianak, Kalimantan Barat.
Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Palangka Raya. Kedua tersangka diketahui berinisial ME (28) dan HR (37), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Keduanya berperan sebagai kurir. Saat ini penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan tersangka, pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Selanjutnya berkas perkara akan dikirim ke jaksa penuntut umum untuk proses tahap I, disusul koordinasi P21 dan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Polda Kalteng juga akan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba guna mengembangkan kasus untuk mengungkap bandar dan jaringan di balik pengiriman narkotika lintas provinsi tersebut.
Kapolda mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post