• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mantap!! Polda Kalteng Gagalkan 35 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

Mantap!! Polda Kalteng Gagalkan 35 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

Rabu, 18 Februari 2026
in Hukrim
A A
FOTO: NRA/MATAKALTENG - Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat press release, dihalaman Graha Bhayangkara Polda Kalteng.

FOTO: NRA/MATAKALTENG - Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat press release, dihalaman Graha Bhayangkara Polda Kalteng.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Aparat gabungan dari Polres Lamandau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di jalur Trans Kalimantan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi serta menetapkan dua tersangka.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada 9 Februari 2026 setelah Polres Lamandau menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika yang akan melintas dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah melalui Jalan Trans Kalimantan.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Polres Lamandau membentuk tim dan bekerja sama dengan jajaran di bawahnya, termasuk Polsek setempat, untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan di sepanjang Jalan Trans Kalimantan,” ujarnya saat press release, dihalaman Graha Bhayangkara Polda Kalteng, Rabu 18 Februari 2026.

Pada 10 Februari sekitar pukul 02.30 WIB, tim mencurigai satu unit mobil Toyota Raize warna merah yang melintas. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut justru melaju kencang dan berusaha melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran hingga di kawasan hutan di jalur tersebut. Mobil kemudian melambat, dua pintu terbuka, dan dua orang penumpang keluar lalu melarikan diri ke hutan.

“Dilakukan pencarian dibantu masyarakat sekitar. Hampir 12 jam pencarian di hutan, akhirnya dua orang yang diduga pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolda. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 33 bungkus plastik besar berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 35.183 gram atau 35,1 kilogram.

Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik besar berisi 10.008 butir pil ekstasi warna kuning dan satu bungkus plastik besar berisi sekitar 5.008 butir pil ekstasi warna merah muda. Barang bukti lain yang disita yakni uang tunai Rp4.400.000, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Raize merah yang digunakan pelaku.

Dua orang berinisial ME dan H telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolda menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Namun, pihaknya menduga kuat terdapat jaringan yang lebih besar di balik pengiriman narkotika tersebut.

“Pasti ada yang memerintahkan dan ada penerimanya. Ini masih dalam proses pengembangan. Kami perintahkan tim, dibackup Direktorat Reserse Narkoba Polda, untuk mengembangkan sampai ke jaringan-jaringannya,” tegasnya.

Terkait asal barang dan tujuan peredaran, polisi masih melakukan pendalaman dengan teknik penyelidikan yang tidak dapat diungkapkan secara terbuka demi kelancaran proses pengembangan kasus. Polda Kalteng memastikan komitmen untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut hingga tuntas.

Sementara untuk ancaman hukuman disebutkan maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal kategori VI ditambah sepertiga. Kapolda juga membeberkan, modus operandi pelaku yakni mengambil narkotika yang telah disiapkan di dalam mobil yang terparkir di basement salah satu Mall di Pontianak, Kalimantan Barat.

Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Palangka Raya. Kedua tersangka diketahui berinisial ME (28) dan HR (37), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Keduanya berperan sebagai kurir. Saat ini penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan tersangka, pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Selanjutnya berkas perkara akan dikirim ke jaksa penuntut umum untuk proses tahap I, disusul koordinasi P21 dan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Polda Kalteng juga akan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba guna mengembangkan kasus untuk mengungkap bandar dan jaringan di balik pengiriman narkotika lintas provinsi tersebut.

Kapolda mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

(nra/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemprov Kalteng Sesuaikan Jam Kerja Ramadan

Next Post

Modus Baru, Mobil Pindahan Angkut Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Modus Baru, Mobil Pindahan Angkut Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu

Tingkatkan Sinergitas dan Kepatuhan Regulasi, Pemkab Kapuas Gelar Rakor Bersama PBS

RTH Eks KONI Masuk Tahap Akhir, Siap Resmikan dalam Waktu Dekat

Pemkab Kapuas Matangkan Persiapan Pasar Ramadan 1447 H, Lokasi Dibagi di Tiga Titik

Pemkab Kapuas Matangkan Persiapan Pasar Ramadan 1447 H, Lokasi Dibagi di Tiga Titik

Pemkab Kapuas Sosialisasikan Relokasi Pedagang Terkait Pembangunan Waterfront City

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK