SAMPIT – Oto Sugiarto, 33 tahun, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sedikitnya 14 lokasi berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tersangka dilakukan Unit Reskrim Polsek Baamang pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolsek Baamang, AKP Moch. Romadhon, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.
“Berkasnya sudah lengkap dan pelaku sudah kami serahkan ke kejaksaan bersama barang bukti,” ujarnya, Kamis, 4 November 2025.
Untuk diketahui bahwa Oto sebelumnya menjadi sorotan publik setelah proses penangkapannya pada 14 Oktober 2025 sempat viral di media sosial. Ia ditangkap tim gabungan Polsek Baamang dan Resmob Satreskrim Polres Kotim di kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang. Dalam upaya melarikan diri, Oto bahkan bersembunyi di sebuah sumur dekat permukiman warga sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap Oto sebagai spesialis pembobol rumah kosong dengan sasaran utama barang elektronik. Beberapa barang yang dicuri antara lain laptop, telepon genggam, hingga perangkat elektronik lainnya. Polisi menyebut aksi-aksinya dilakukan ketika pemilik rumah sedang pergi.
Oto, yang diketahui berasal dari Kabupaten Seruyan, mengaku melakukan tindak pidana ini karena desakan ekonomi. Polisi menyebut ada dua laporan polisi yang menjerat Oto, masing-masing ditangani Polsek Baamang dan Satreskrim Polres Kotim.
Oto dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUH Pidana Sub Pasal 362.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post