KASONGAN – Jajaran Polsek Katingan Hilir bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Kasongan Lama. Seorang pria berinisial KF (23) berhasil ditangkap setelah diduga mencuri satu unit mobil, tabung gas elpiji, dan uang tunai dari rumah warga.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kapolsek Katingan Hilir Ipda Harry Meilantara, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, di rumah milik Yulisa (36), warga Jalan DI Panjaitan, Kasongan Lama.
“Saat tiba di rumah, korban melihat sebuah mobil minibus keluar dari halamannya. Korban sempat curiga dan memotret kendaraan tersebut sebelum masuk ke dalam rumah,” ujar Ipda Harry, Rabu 15 Oktober 2025.
Begitu masuk, korban mendapati kondisi rumahnya berantakan. Pintu kamar rusak, uang tunai sebesar Rp2 juta raib, dan satu tabung gas elpiji 5 kilogram warna merah maron hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian total sekitar Rp3,75 juta.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti petugas. Berdasarkan foto kendaraan yang diambil korban, polisi berhasil melacak keberadaan mobil tersebut dan mengamankan seorang laki-laki di Jalan arah Pendahara–Buntut Bali sekitar pukul 22.30 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tabung gas elpiji 5 kg, uang tunai Rp335.000, serta satu unit mobil Honda BR-V warna hitam mutiara dengan nomor polisi KH 1496 NK yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Menurut keterangan pelaku, sebagian uang hasil curian digunakan untuk membeli bahan bakar dan sebagian lagi untuk bermain judi slot.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Katingan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Katingan,” tambah Ipda Harry.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post